TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar, menilai tidak ada perkembangan apa-apa dari penyidikan kepolisian untuk mengungkap pelaku penyerangan kliennya. Haris menduga kepolisian hanya menunggu kesembuhan Novel.
"Saya menduga polisi atau penyidik cuma menunggu Novel sembuh dan memanggil Novel untuk diperiksa," kata Haris Azhar saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.
Baca: Ulang Tahun KPK, Laode Prihatin Soal Novel Baswedan
Menurut Haris, pemanggilan Novel tidak akan menyelesaikan permasalahan. Sebab, kata dia, Novel tidak mau memberikan informasi kepada polisi. "Ya udah, gitu-gitu aja kalau masalah ini diserahkan ke polisi," ujarnya.
Penyerangan terhadap Novel terjadi pada Selasa pagi, 11 April 2017. Novel disiram dengan air keras setelah selesai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menangkap pelaku penyerangan walau telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku sejak 24 November 2017.
Terkait dengan lambannya penanganan kasus, Haris mengkritik beberapa lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan pimpinan Polri. Dia mempertanyakan tidak adanya laporan resmi tentang kinerja kepolisian.
Simak: Polisi Periksa Dahnil Anzar Terkait Kasus Novel Baswedan
"Seolah semua tahu ada sesuatu yang besar yang menghalangi kasus ini untuk dituntaskan. Ujungnya hanya berwacana di media," tuturnya.
Novel Baswedan merupakan penyidik KPK yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang menjerat banyak pejabat negara. Beberapa di antaranya ialah kasus suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004; korupsi Bank Jabar (2009); suap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu (2011); korupsi proyek simulator surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas Polri (2012); suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (2013); dan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (2014).