Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Usulan Upah Minimum Sektoral, Ini Sikap Pemprov Jabar

image-gnews
Pekerja membawa loyang kue untuk dipanggang di pabrik kue Ina Cookies di kawasan Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat, 29 Mei 2017. Harga beragam jenis kue kering mulai dari Rp 80.000 sampai Rp 200.000. TEMPO/Prima Mulia
Pekerja membawa loyang kue untuk dipanggang di pabrik kue Ina Cookies di kawasan Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat, 29 Mei 2017. Harga beragam jenis kue kering mulai dari Rp 80.000 sampai Rp 200.000. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru menerima usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota. Sebanyak 22 kabupaten kota lainnya masih melakukan kajian besaran UMSK. Kajian ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Usulan besaran UMSK ini harus dikirimkan ke pemerintah provinsi pada  Maret 2018.

“Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan, di Bandung, hari ini.

Menurut dia, untuk Kabupaten Indramayu dan Kota Sukabumi sudah disetujui untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jabar, sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2013.  

Ferry menjelaskan, untuk ditetapkan gubernur maka Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (Depekab/kota) yang terdiri dari dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha serta serikat pekerja harus membuat usulan besaran UMSK.

Usulan tersebut setelah mereka melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja. Selain itu, juga diperhitungkan devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait

Untuk usulan UMSK dari kabupaten/kota, lanjut Ferry,  akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak menunggu semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul. Untuk UMSK yang sudah ditetapkan pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan. Sebab, hal ini tergantung pada kondisi sektor industri unggulan di kabupaten/kota tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferry mengatakan, pada April 2017 pihaknya sudah mengadakan lokakarya tentang UMSK ini dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota. Semua sepakat untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan gubernur pada akhir Maret 2018.

“Kalau dalam Depekab/kota sudah ada perwakilan buruh atau pekerja, asumsinya serikat buruh/pekerja sudah mengetahui hal ini sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir Januari 2018 tidak perlu muncul,” ujar Ferry.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut  Gubernur Jabar segera memberlakukan UMSK 2018 di seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat dan menetapkan UMSK 2018 pada akhir Januari 2018.

Menurut Ferry, Disnakertrans Jabar sudah memfasilitasi pembahasan UMSK ini melalui lokakara dewan pengupahan, rapat khusus pengupahan di lima wilayah dengan Depekab/kota di wilayah Bogor, Purwakarta, Cirebon, Priangan Barat, dan Priangan Timur. Juga melalui surat gubernur supaya mengajukan UMSK pada Maret 2018. Dalam surat itu juga diingatkan agar bupati/walikota mendorong para pengusaha membentuk asosiasi pengusaha sektoral. “Kami mengusulkan membentuk asosiasi pengusaha sektoral, karena yang terpenting dalam membuat usulan UMSK tersebut adalah kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerjanya tentang besaran nilai upah. Kesepakatan yang menggaji dan yang digajinya. Gubernur tidak bisa memaksa besaran UMSK. Apalagi UMSK ini nilainya lebih besar dari UMK,” katanya. (*)

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Siswa mengikuti kegiatan belajar di tenda darurat, di SD Negeri Bantargebang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 31 Oktober 2023. Menurut pihak sekolah, selama kurun waktu empat bulan terakhir para siswa terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di bawah tenda darurat karena kondisi ruang kelas rusak dan tidak layak. ANTARA FOTO/Henry Purba
Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.


Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.


Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Bakal calon Presiden Anies Rasyid Baswedan (kedua kanan) dan bakal calon Wakil Presiden Abdul Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) bersama sejumlah kiai dan tokoh di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 28 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan pertama kalinya Anies dan Cak Imin bersafari politik ke pondok pesantren sejak pertama kali mendeklarasikan diri pada 2 September lalu. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU
Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.


Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Anies Baswedan tiba untuk bertemu alumni ITB di Bandung, Jawa Barat, 1 Oktober 2023. Calon Presiden dari Koalisi Perubahan ini bertemu dengan para alumni ITB untuk saling memaparkan pandangan di acara Ngariung 1000 Alumni ITB di Bandoengsche Melk Centrale. TEMPO/Prima Mulia
Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.


Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

11 Januari 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau Masjid Al Jabbar di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 26 Desember 2022. TEMPO/Prima Mulia
Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar senilai Rp 14,5 miliar dipermasalahkan karena perusahaan pemenangnya pernah dinyatakan gagal lolos kualifikasi.


Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

12 Desember 2022

Sejumlah orang tua siswa bertahan di depan pagar SDN Pondokcina 1, Depok, Ahad, 11 Desember 2022. Para orang tua siswa yang masih menolak rencana relokasi bertahan dan menghadang rencana eksekusi SDN Pondokcina yang akan dialihfungsikan untuk pembangunan masjid. TEMPO/Subekti.
Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

Pemprov Jabar juga tengah menimbang membatalkan bantuan karena polemik lahan SDN Pondok Cina 1 Depok.


Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

1 Desember 2022

Orang tua dan relawan menjadi guru dadakan di SDN Pondokcina 1, karena tidak ada guru-guru hadir, Senin 14 November 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

Pemerintah Kota Depok akan melakukan upaya paksa pemindahan SDN Pondokcina 1 pada tanggal 12 Desember 2022.


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

27 Mei 2022

Emmeril Khan Mumtadz atau yang akrab disapa Eril merupakan putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dikabarkan hilang saat berenang di sungai Aare, Bern, Swiss, Kamis siang, 26 Mei 2022, waktu setempat. Eril bersama keluarga pergi ke Swiss mencari perguruan tinggi, untuk melanjutkan pendidikan S2. Instagram
Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

Pegawai Pemprov Jawa Barat mendoakan keselamatan putra Ridwan Kamil yang terseret arus sungan di Bern, Swiss.