TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat verifikasi partai politik. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan semua berkas dari PAN sudah lengkap, tapi ada pengurus yang tidak hadir saat verifikasi faktual.
"Belum lulus karena Bendahara Umum PAN tidak ada di kantor. Pengurus perempuan yang tadi dipanggil sebagai sampel juga tidak hadir," katanya pada Ahad, 28 Januari 2018.
Baca: KPU: PBB Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Partai Politik
KPU menetapkan tiga indikator dalam verifikasi politik, yaitu kepengurusan atau keanggotaan partai, domisili kantor partai politik hingga pemilu 2019, serta keterlibatan perempuan sejumlah 30 persen.
Wahyu menuturkan, secara administratif, PAN telah memenuhi persyaratan. Namun, karena KPU melakukan metode sampling, kata dia, pengurus yang menjadi sampel harus hadir. Ia berujar hal ini bukan persoalan yang serius karena masih ada waktu untuk memperbaiki persyaratan.
Baca: KPU Nyatakan Partai NasDem Lolos Verifikasi Parpol
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan akan memerintahkan Bendahara Umum PAN untuk segera mendatangi KPU. Menurut Zulkifli, dia tidak hadir karena sedang bertugas di luar negeri.
Soal keterwakilan perempuan, Zulkifli mengatakan PAN sudah memenuhi persyaratan dengan jumlah 40 persen pengurus. "Secara administrasi sudah oke. Nanti kami suruh menghadap KPU besok walaupun, misalnya, harus pakai kursi roda," ujarnya.
KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.
Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta pemilu 2019. Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.