TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi soal kabar yang beredar bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Untuk menghindari berita simpang siur dan menghormati proses hukum yang berlaku, lebih baik kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK," kata Zumi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca: Dalami Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa Zumi Zola 7 Jam Lebih
Zumi juga tak menjawab ketika ditanyai apakah benar KPK telah menyematkan status tersangka kepadanya.
"Saya rasa itu pernyataan yang bisa saya sampaikan. Terima kasih," ujarnya.
Tempo telah berusaha menghubungi dua pimpinan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, untuk mengklarifikasi kabar yang beredar soal penetapan Zumi sebagai tersangka. Namun, mereka belum merespons.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum memperoleh informasi tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, berujar bahwa penyidikan dan adanya tersangka baru akan diumumkan secara resmi.
Baca: Ditanya Soal Keterlibatan Zumi Zola, Tersangka: Tanya ke Penyidik
Pada Senin, 22 Januari 2018, Zumi memenuhi pemanggilan KPK. Dia dipanggil terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.
Ketika itu, Febri berujar tak bisa memberikan keterangan lebih rinci ihwal pemeriksaan Zumi. Sebab, pemeriksaannya hari ini tak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan.
Saat ini, KPK sedang memproses kasus empat tersangka yang diduga terlibat suap uang pelicin. Suap terjadi agar anggota DPRD Jambi memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun.
Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Saipudin.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Pemeriksaan Zumi Zola pada Senin, 22 Januari 2018, juga masih terkait dengan OTT tersebut.