Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPNI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual di RS National Hospital

Reporter

image-gnews
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 27 Januari 2018.  (Artika Farmita)
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 27 Januari 2018. (Artika Farmita)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya. "Kasus ini sedang kami investigasi. Kalau memang ini terjadi, ya, kami sekarang sudah punya mekanisme untuk penegakan etikanya," kata Harif saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Januari 2018.

Harif menuturkan, saat ini investigasi mengalami kendala karena masih ditangani kepolisian. PPNI, kata dia, tidak bisa memanggil perawat yang diduga sebagai pelaku, untuk dimintai klarifikasi.

Baca: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka

Ia pun mengatakan PPNI ingin kasus tersebut diusut secara adil sehingga bisa ditentukan kesalahan dan sanksi terhadap pelaku. Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual, menurut dia, perawat tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan perilaku, re-schooling, dan yang paling berat adalah pemecatan sebagai anggota PPNI.

Harif mengatakan, hingga saat ini PPNI baru mendapatkan data potongan video viral pengakuan perawat dan keterangan dari pertemuan PPNI dengan pihak rumah sakit pada Kamis, 25 Januari 2018. "Tetapi kan sesungguhnya yang terjadi, kami belum tahu dari pihak pelaku. Karena sampai hari ini kami belum ketemu," ujarnya.

Jika melihat dari video itu, kata Harif, pelaku menyampaikan permintaan maaf. "Kalau kami lihat di video itu, pelaku mengatakan minta maaf walaupun tidak demikian kejadiannya. Dan itu sengaja divideokan. Mungkin tujuannya (perekam) mendapat alat bukti," tuturnya.

Baca: Pelecehan di National Hospital, Ombudsman Buka Layanan Aduan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harif mengatakan sudah mengintruksikan kepada anggotanya di wilayah Jawa Timur untuk bertemu dengan perawat yang diduga sebagai pelaku tindakan tersebut. Selanjutnya, PPNI akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi jika terbukti.

Peristiwa dugaan terjadi pelecehan di RS National Hospital sebelumnya terungkap lewat sebuah video yang menyebar di jejaring perpesanan. Dalam video berdurasi 52 detik itu, seorang pasien perempuan tampak menangis sambil menyebut seorang perawat pria yang ada di depannya telah meraba bagian payudaranya. Dalam video itu tampak sang perawat pria mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Peristiwa nahas itu diketahui terjadi pada Selasa, 23 Januari 2018 sekitar pukul 11.30-12.00. Sesuai prosedur, korban berinisial W, 30 tahun, dipindahkan dari kamar operasi menuju ruang pemulihan. Dalam keadaan setengah sadar, seorang perawat laki-laki menyeret ranjangnya.

Perawat RS National Hospital berinisial ZA, 30 tahun, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. “Tadi malam kami menetapkan ZA sebagai tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban di sebuah rumah sakit di kota Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu, 27 Januari 2018.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

35 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

39 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

40 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

40 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

41 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

41 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

41 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.