1. Nama SBY Disebut
Mirwan, Yusnan, dan Aditya mendapat giliran pertama untuk bersaksi secara bersama-sama. Sementara Irman dan Sugiharto dipersilakan Ketua Hakim Yanto untuk meninggalkan ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Mirwan menyebutkan dia pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, Mirwan mendapatkan informasi dari Yusnan bahwa ada masalah di program itu. Mirwan tak menjelaskan detail apa masalah yang dimaksud.
Saat sedang bersama-sama di Cikeas, Mirwan menyampaikan pandangannya itu kepada SBY. Sayang, kata dia, SBY menolak diberhentikannya proyek e-KTP. "Tanggapan SBY bahwa proyek ini harus diteruskan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menjelaskan, SBY hanya menjalankan amanah undang-undang mengenai e-KTP. Jika saat itu SBY tidak melaksanakan kewajibannya terkait dengan pengadaan e-KTP, kata Agus, ia dapat dinyatakan melanggar undang-undang.