TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Kepolisian RI (Polri) sebagai pelaksana tugas gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Menurut JK, hal itu diperbolehkan mengingat banyaknya wilayah yang gubernur definitifnya akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah. Selain itu, jumlah pegawai eselon I dari Kementerian Dalam Negeri juga tak mencukupi untuk menggantikan peran gubernur.
Baca: Alasan Tjahjo Kumolo Angkat 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
"Kan terlalu banyak, 17 provinsi. Sehingga tidak ada (orang dari eselon 1 Kemdagri), tidak mungkin eselon 1 dari Kementerian Dalam Negeri saja," kata JK di kantor PT Pelabuhan Indonesia IV Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Januari 2018.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya akan menunjuk Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai pelaksana tugas gubernur.
Iriawan rencananya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, menggantikan Tengku Erry Nuradi.
Baca: Fahri Hamzah Usul Jokowi Tolak Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
Menurut Tjahjo, penunjukkan perwira tinggi Polri menjadi plt gubernur bukan hal yang baru. Dia pernah melantik Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin. Begitupun Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.
"Enggak ada masalah, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri dilepas semua ke 17 provinsi," ujar Tjahjo, Kamis, 25 Januari 2018.