INFO JABAR – Dalam laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP) 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih predikat A dengan nilai 80,96 dan Sumatera Selatan (80,91).
“Alhamdulillah, tadi saya mewakili pak gubernur, kita kembali mendapat A seperti tahun lalu. Namun nilainya secara keseluruhan naik signifikan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam acara penyerahan LHE AKIP 2017 di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 25 Januari 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyerahkan pencapaian LHE AKIP Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Iwa, yang mewakili Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Menurut Iwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan LHE AKIP 2018 di 11 kabupaten/kota Jawa Barat naik level dari C dan CC menjadi B atau BB. Kenaikan level diraih 16 dari 27 kabupaten/kota dengan predikat B dengan nilai rata-rata 61,31. Adapun Kota Bandung tetap meraih nilai A. Dari 11 daerah yang tak meraih predikat B, patut disyukuri karena tidak ada yang mendapatkan nilai D. “Rata-rata C dan CC di 11 daerah. Tahun depan, akan kita dorong minimal menjadi BB,” ujarnya.
Iwa menjelaskan, bersama Kementerian Pendayaangunaan, pihaknya melakukan pendampingan dan bimbingan serta kenaikan akuntabilitas kinerja. Pihaknya akan meminta kepala daerah menindaklanjuti ini dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) membuat perencanaan, pelaksanaan, juga pengendalian program. “Penilaian LHE AKIP ini titik beratnya di perencanaan program,” katanya.
Salah satu OPD paling strategis dalam penilaian adalah kemampuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam melakukan perencanaan. Salah satu strategi mendapatkan LHE AKIP yang baik, menurut Iwa, adalah kemampuan daerah mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan ukuran tujuan sampai hasil akhir program. “Kalau dalam RPJMD ada program yang tidak jelas sasarannya, disarankan diubah,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Menteri Asman meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) mewujudkan birokrasi yang efisien. Hal tersebut dapat ditunjukkan melalui penggunaan anggaran negara yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Menurut dia, terdapat dua hal yang harus dipahami setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi efisien. Pertama, memastikan anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan penting atau mendukung kinerja instansi.
Dalam mewujudkan birokrasi efisien, kata Asman, tidak cukup dengan sekadar memotong anggaran, tapi juga mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh semua instansi pemerintah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni akuntabilitas berorientasi hasil. (*)