TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan National Hospital Surabaya yang dilakukan salah satu perawat.
"Bu Menko sudah memberikan arahan jelas kepada kami untuk segera turun ke lapangan memeriksa terkait video dugaan pelecehan seksual yang beredar di media sosial," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sudjatmiko pada Kamis, 25 Januari 2018.
Menurut Sudjatmiko, Puan Maharani mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi kejadian tersebut dialami oleh seorang pasien yang sedang dalam keadaan sakit.
Baca: Perawat di Video Viral Pelecehan Seksual Dipecat Pihak RS
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo mengatakan kasus yang videonya viral di media sosial tersebut telah menimbulkan berbagai kecaman. Karena itu, Kemenko PMK telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai hal itu.
Hasilnya, kata Sigit, pelecehan seksual tersebut termasuk dalam dugaan pelanggaran ranah etika profesi. "Itu masuk dalam wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)," ujarnya.
Sigit menyampaikan bahwa PPNI sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap pemberitaan yang beredar tentang dugaan pelecehan seksual terhadap pasien oleh perawat tersebut. Upaya investigasi juga sudah dilakukan oleh RS National Hospital Surabaya dengan melibatkan PPNI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Surabaya serta pihak RS Nasional Hospital Surabaya.
Baca: Kronologi Pelecehan Seksual oleh Perawat yang Videonya Viral
"Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, PPNI dapat mencabut keanggotaan oknum terkait, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) perawatnya. Untuk pelanggaran SOP hubungan pasien dan perawat, konsekuensi ada di bawah kewenangan instruksi tempat kerja, dalam hal ini RS terkait," kata Sigit.
Selain itu, dalam instruksinya, Puan Maharani meminta kepolisian agar dapat dilibatkan saat dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut. "Bu Menko berpesan tegas bahwa jika pasien sampai mengalami trauma maka pasien harus benar-benar diberikan perlindungan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum," kata Sigit.
Pasien perempuan itu belakangan diketahui adalah istri dari Yudi Wibowo, pengacara yang pernah mendampingi Jessica Kumala Wongso. Istri Yudi berada di National Hospital Surabaya untuk menjalani operasi kandungan. Ia mengalami pelecehan seksual saat dipindahkan ke ruang perawatan usai dioperasi.