TEMPO.CO, Makassar - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana membuat regulasi atau aturan terkait biro perjalanan umrah. Aturan tersebut dibuat lantaran banyaknya laporan terkait keluhan jemaah yang tak diberangkatkan umrah sesuai jadwal oleh biro umrah.
“Ke depannya jemaah umrah harus berangkat maksimal tiga bulan terhitung semenjak mendaftar,” kata Lukman Hakim usai meresmikan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis 25 Januari 2018.
Baca juga: Ongkos Haji Naik Rp 900.670, Menteri Agama: Dapat Snack 50 Kali
Menurut dia, saat ini memang banyak travel yang masih memberangkatkan jemaah umrah satu sampai dua tahun. Karena itu pemerintah harus membenahi sistem regulasi yang ada.
Lukman menuturkan aturan biro umrah memberangkatkan jemaah maksimal tiga bulan setelah mendaftar dirancang agar umrah tidak memutar uang jemaah demi kepentingan bisnis lainnya. “Jadi travel tak boleh memutar uang jemaah yang tak ada hubungannya dengan umrah. Tak boleh menggunakan dana untuk bisnis lain,” ungkap Lukman.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian Agama akan membangun aplikasi berbasis teknologi yang dinamakan sistem informasi pengawasan terpadu (Sipatu). Aplikasi itu dibangun untuk mengontrol biro travel termasuk maskapai penerbangan apa digunakan, hotel tempat nginap dan berapa hari di Arab Saudi.
“Untuk harga umrah kita juga akan dalami ada biaya refrensi setiap biro travel dan mereka harus mengikuti yang ditetapkan nantinya.”
Terkait biro travel yang nakal, Menteri Agama Lukman mengatakan sudah bekerja sama dengan kepolisian. Jika ada unsur pidananya maka akan diproses hukum seperti kasus First Travel.