TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dari kalangan swasta untuk perkara tindak pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.
"Diperiksa untuk tersangka RIW," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Rabu, 24 Januari 2018.
Mereka di antaranya Salim, pengurus PT Nunakarya Nusantara; Wondo, pengurus PT Taman Sari Abadi; Agus, pengurus PT Aset Prima Tama; budi, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri; dan Ipung, pengurus PT Yasa Patria Perkasa. Selanjutnya, Bambang Mustaqim, General Manager PT Hutama Karya; Bambang, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda; Budi, pengurus PT Budi Bakti Prima; dan Yakob, pengurus PT Karyatama Nagasari.
Baca: Korupsi Rita Diduga untuk Mobil, Tas, hingga Perawatan Kecantikan
Febri belum merinci tujuan pemanggilan saksi tersebut. "Namun, karena terhadap tersangka dilakukan penyidikan gratifikasi dan TPPU, maka tentu pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk menelusuri sejumlah aset, transaksi, dan dugaan penerimaan," ujarnya.
Pada 16 Januari 2018, KPK resmi menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain.
KPK telah menyita beberapa aset milik Rita, yang diduga sebagai hasil pencucian uang. Aset itu di antaranya tiga mobil mewah, yang terdiri atas Toyota Vellfire, Fort Everest, dan Land Cruiser, serta dua apartemen Rita di Balikpapan.
Baca: Kasus Bupati Rita, KPK Telusuri Penggunaan Uang untuk Kecantikan
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga mengamankan sekitar 40 tas mewah milik Rita. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci.
Total gratifikasi yang diterima Rita dan Khairudin mencapai Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.
Rita juga sedang disidik dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.