TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mendiskusikan potensi pelanggaran HAM dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019. Wakil Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan KPU perlu memastikan kelompok yang selama ini terdiskriminasi tetap dapat menggunakan hak pilih. “Misalnya Ahmadiyah, Syiah, dan lainnya, yang selama ini masih terdiskriminasi,” katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2018.
KPU perlu memantau potensi-potensi pelanggaran HAM agar kelompok yang masih terdiskriminasi dapat diikutsertakan dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019 tanpa perbedaan. Hairansyah berujar KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. “Ini berkaitan dengan pemilih di lapas (lembaga pemasyarakatan), juga pemilih yang rentan mendapat diskriminasi," ujarnya.
Baca:
Komnas HAM Temui Ketua DPR, Bahas Asmat ...
KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi ...
Hairansyah menuturkan KPU harus mengawasi masalah diskriminasi ras, etnis, dan keadilan dalam proses pemilihan. Diskriminasi itu, kata dia, bisa saja terjadi mulai soal informasi pemilu hingga penggunaan hak pilih dalam pilkada. "Soal diskriminasi ras, etnis, dan keadilan dalam proses pemilihan, kemerdekaan menggunakan hak pilih ini harus diawasi," ucapnya.
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan KPU sudah membuat edaran tentang perlakuan khusus bagi jemaah Ahmadiyah dan Syiah. “Seperti contoh Karang Asem di Bali, pemilih bergeser karena erupsi Gunung Agung,” tuturnya. Petugas KPU Merangin juga turun untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih Suku Anak Dalam di Jambi.
Namun ada beberapa suku adat, seperti Badui Dalam, belum bisa dijangkau. “Karena memilih adalah hak, sedangkan mereka sudah menyatakan untuk tidak memilih,” kata Viryan.
Baca juga:
Data Komnas HAM 2017, Kepolisian Paling ...
KPU Diminta Antisipasi Keterlibatan Anak dalam ...
Menurut Viryan, daerah rawan pelanggaran lain adalah Papua karena terkait dengan kartu tanda penduduk elektronik. Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir yang KPU terima, ada 69 persen penduduk yang belum melakukan perekaman. Viryan menuturkan hal itu bisa mengkhawatirkan dan jangan sampai menjadi masalah pada kemudian hari.
KPU dan Komnas HAM sudah memiliki kesepakatan sejak 2015. Viryan menilai hal-hal yang lebih mendalam perlu dikaji bersama. “Seperti yang sedang kita lakukan dengan KIP (Komisi Informasi Pusat),” ujarnya.