Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Minta KPU Cegah Pelanggaran HAM dalam Pilkada

image-gnews
Anak Warga Suku Anak Dalam sedang mengikuti program Pendidikan Sekolah Kelas Jauh yang dijalankan Hutan Harapan. TEMPO/Syaipul Bakhori
Anak Warga Suku Anak Dalam sedang mengikuti program Pendidikan Sekolah Kelas Jauh yang dijalankan Hutan Harapan. TEMPO/Syaipul Bakhori
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mendiskusikan potensi pelanggaran HAM dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019. Wakil Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan KPU perlu memastikan kelompok yang selama ini terdiskriminasi tetap dapat menggunakan hak pilih. “Misalnya Ahmadiyah, Syiah, dan lainnya, yang selama ini masih terdiskriminasi,” katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2018.

KPU perlu memantau potensi-potensi pelanggaran HAM agar kelompok yang masih terdiskriminasi dapat diikutsertakan dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019 tanpa perbedaan. Hairansyah berujar KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. “Ini berkaitan dengan pemilih di lapas (lembaga pemasyarakatan), juga pemilih yang rentan mendapat diskriminasi," ujarnya.

Baca:
Komnas HAM Temui Ketua DPR, Bahas Asmat ...
KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi ...

Hairansyah menuturkan KPU harus mengawasi masalah diskriminasi ras, etnis, dan keadilan dalam proses pemilihan. Diskriminasi itu, kata dia, bisa saja terjadi mulai soal informasi pemilu hingga penggunaan hak pilih dalam pilkada. "Soal diskriminasi ras, etnis, dan keadilan dalam proses pemilihan, kemerdekaan menggunakan hak pilih ini harus diawasi," ucapnya.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan KPU sudah membuat edaran tentang perlakuan khusus bagi jemaah Ahmadiyah dan Syiah. “Seperti contoh Karang Asem di Bali, pemilih bergeser karena erupsi Gunung Agung,” tuturnya. Petugas KPU Merangin juga turun untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih Suku Anak Dalam di Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ada beberapa suku adat, seperti Badui Dalam, belum bisa dijangkau. “Karena memilih adalah hak, sedangkan mereka sudah menyatakan untuk tidak memilih,” kata Viryan.

Baca juga:
Data Komnas HAM 2017, Kepolisian Paling ...
KPU Diminta Antisipasi Keterlibatan Anak dalam ...

Menurut Viryan, daerah rawan pelanggaran lain adalah Papua karena terkait dengan kartu tanda penduduk elektronik. Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir yang KPU terima, ada 69 persen penduduk yang belum melakukan perekaman. Viryan menuturkan hal itu bisa mengkhawatirkan dan jangan sampai menjadi masalah pada kemudian hari.

KPU dan Komnas HAM sudah memiliki kesepakatan sejak 2015. Viryan menilai hal-hal yang lebih mendalam perlu dikaji bersama. “Seperti yang sedang kita lakukan dengan KIP (Komisi Informasi Pusat),” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

14 jam lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

15 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

18 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

19 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

20 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

1 hari lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih