TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal berlapis. Selama menjabat, Rita diduga menerima suap, gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk perkara TPPU, kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemanggilan tersebut guna menelusuri penggunaan kekayaan untuk perawatan kecantikan.
Baca: Kasus Bupati Rita, KPK Telusuri Penggunaan Uang untuk Kecantikan
"Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," katanya, Selasa, 23 Januari 2018.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Di antaranya, tiga mobil mewah yang terdiri dari Toyota Vellfire, Fort Everest dan Land Cruiser serta dua apartemen Rita di Balikpapan.
Ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan, mereka juga mengamankan sekitar 40 tas mewah milik Rita. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes dan Gucci.
Bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, Rita juga diduga menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima Rita diduga mencapai Rp 436 miliar dan masih bisa bertambah. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati.
"Untuk sementara yang di ketahui penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, 16 Januari 2018.
Baca: 40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci Hingga Hermes
Sebelumnya, Rita juga sedang disidik dalam perkara dugaan suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari juga sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.