TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 23 Januari 2018 memeriksa Setya Novanto untuk tersangka kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi. Selaku mantan pengacaranya, KPK ingin mendalami pengetahuan Setya atas tindakan Fredrich.
"Termasuk hubungan antara Setya Novanto dan FY sejak kapan jadi kuasa hukum itu juga menjadi bagian penting yang perlu di klarifikasi lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2018.
Baca : Alasan KPK Periksa Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
Febri mengatakan, fokus utama penyidik KPK dalam kasus tersebut masih menelusuri apa yang terjadi pada sekitar tanggal 15 atau 16 November 2017. Periode itu saat KPK berencana menciduk Setya namun tidak menemukannya. Setya kemudian dinyatakan buron lalu mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Mereka diduga memaninipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya.
Manipulasi dilakukan keduanya guna menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK.
Hingga kini, belum diketahui apakah manipulasi itu merupakan inisiatif Fredrich atau atas keterlibatan Setya Novanto. "Kita belum menemukan dugaan pihak lain yang juga menjadi pelaku. Tapi prosesnya masih berjalan, penyidikan terus berjalan jadi kita lihat perkembangannya," kata Febri. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan meIanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.