TEMPO.CO, Makassar-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Syarif mengatakan Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Pak Setnov ajukan justice collaborator sekarang, dengan begitu berarti dia mengakui perbuatannya,” ujar Laode Syarif di Makassar, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Soal Jadi Justice Collaborator, Setya Novanto: Kita Lihat Nanti
Meski demikian dia belum mengetahui pastinya apakah pengajuan justice collaborator Setya Novanto tersebut akan diterima atau tidak oleh KPK. “Itu yang belum kami tentukan,” tuturnya.
Menurut Laode sampai saat ini ada seratus lebih saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK juga menyiapkan alat bukti yang cukup dan informasi memadai.
Lihat: Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator
Namun dalam persidangan sebelumnya Setya membantah jika dia disebut mengatur pembagian fee proyek sebesar lima persen pada Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu dikatakan saat menanggapi kesaksian Andi Andi Agustinus alias Andi Narogong di persidangan.
Dalam kesaksiannya Andi Narogong menyebutkan bahwa Setyalah yang mengatur pembagian fee itu ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri dengan dana sebesar Rp 500 miliar.
DIDIT HARIYADI