TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengusulkan undang-undang untuk Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Ketua Komisi Pertahanan Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UU ini bersifat segera karena akan ada pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"BSSN harus punya payung hukum," ucap Kharis di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Jokowi Minta Pengamanan Siber oleh BSSN hingga Tingkat Privat
Kehadiran BSSN, menurut Kharis, sangat penting di tengah banyaknya ujaran kebencian dan berita bohong (hoax), khususnya di dunia maya, terutama menjelang pilkada. BSSN harus bisa menciptakan suasana yang kondusif di pilkada serentak, agar pesta demokrasi ini berlangsung tanpa ada hiruk-pikuk.
Karena itu, undang-undang tersebut dibutuhkan untuk memperkuat BSSN. "Karena UU-nya belum ada, maka kami akan usulkan," ujar Kharis.
Baca: Fadli Zon: Badan Siber Jangan Jadi Polisi Demokrasi
Kharis menuturkan keberadaan BSSN diharapkan bisa menanggulangi hoax serta ujaran kebencian sebelum berkembang dan liar di tengah masyarakat. "Agar hoax tidak berkembang dan liar di masyarakat."
Lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada presiden ini juga berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. "Pada dasarnya, BSSN dibentuk untuk mengkontrol dan mengkondusifkan dunia cyber," kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi.