TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Dalami Lagi Peran Emirsyah Satar
Soetikno diperiksa sekitar satu jam sejak pukul 09.15. Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Soetikno tak berbicara banyak kepada awak media. "Tanya ke penyidik saja, ya," ujarnya.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Bersama Soetikno, yang juga merupakan Beneficial Owner Connaught International, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2017.
Baca: Jual Rumah ke Emirsyah Satar, Penyanyi Iis Sugianto Dipanggil KPK
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Suap itu diduga diberikan dalam rentang 2005-2014. KPK menduga suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat di Rolls Royce.
Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.