TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman SaptaOdang, Serfasius Serbaya Manek melaporkan tiga kader Partai Hanura ke Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta, Senin, 22 Januari 2018. Mereka adalah Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding, Sudewo, Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana, dan Ari Mularis. Serfasius melaporkan mereka dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Oesman.
"Kami telah melakukan laporan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak Oesman Sapta Odang, selaku ketua umum Partai Hanura yang sah, melakukan penggelapan uang sebesar Rp 200 miliar," kata Serfasius di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Batal Laporkan Oesman, Hanura Sudding Mengaku Punya Bukti Ini
Serfasius berujar, laporan tersebut merupakan pembelaan diri Oesman atas pernyataan yang dilontarkan para kader Hanura tersebut. Dia berujar, mereka harus mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara hukum. "Kami sendiri tidak tahu bagaimana mereka mendapatkan bukti (atas pernyataan) itu," kata Serfasius.
Pada Ahad, 21 Januari 2018, Sudewo membeberkan dugaan Oesman meminta uang kepada sejumlah bakal calon kepala daerah yang ditransfer ke rekening OSO Sekuritas. Sudewo menyebut uang yang terkumpul mencapai Rp 200 miliar.
Selain dari bakal calon kepala daerah, kata Sudewo, uang juga berasal dari anggota Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca: Sudah ke Bareskrim, Hanura Kubu Sudding Tak Jadi Laporkan OSO
Sudewo mengaku memiliki bukti atas tudingan tersebut. Menurut dia, Beni Prananto, yang sebelumnya merupakan Bendahara Umum Partai Hanura, siap memberikan kesaksian terkait hal tersebut.
Pernyataan Sudewo yang dimuat sejumlah media massa inilah yang dipermasalahkan Serfasius. Serfasius berujar, selain alat bukti yang dikumpulkan dari pemberitaan sejumlah media massa online, dia juga melampirkan rekaman pernyataan terlapor di salah satu stasiun televisi swasta. "Pasal yang dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Sudding, Sudewo bersama kuasa hukumnya, Adi Warman, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian RI, Senin, 22 Januari 2018. Mereka mengatakan akan melaporkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dengan tuduhan dugaan penggelapan uang partai. Namun, mereka tak jadi membuat laporan.
RIANI SANUSI PUTRI