TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka Fredrich Yunadi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Februari 2018. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur mengumumkan, sudah ditentukan siapa yang akan menangani perkara Fredrich.
"Hakim yang menangani adalah H. Ratmoho, SH. MH.," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Januari 2018.
Baca juga: Kasus Fredrich Yunadi, KPK Periksa Istri Setya Novanto
Guntur berujar, pengajuan sidang praperadilan itu tertuang dalam surat perkara No. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt. Jaksel dengan pemohon atas nama Fredrich Yunadi. Fredrich hendak menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan dirinya sebagai tersangka obstruction of justice (OJ) atau menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mendaftarkan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich.
“Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich atas beberapa hal, yakni penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang tidak sah,” kata Refa setelah mendaftarkan gugatannya.
Refa mendaftarkan gugatan praperadilan Fredrich ditemani oleh enam tim kuasa hukum lainnya yang juga berasal dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Refa tiba dengan membawa berkas gugatan praperadilan tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.
Refa mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich. Menurut Refa, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan. Refa mengatakan KPK menyita dokumen pribadi Fredrich terkait dengan rapat pemegang saham yang tidak berkaitan dengan penghalangan penyidikan e-KTP.
Adapun juru bicara KPK Febri Diansyah tak khawatir atas praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. "Silakan saja. Praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran dari kami," katanya, di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018. "Kami hadapi saja dengan hukum acara yang berlaku."