TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara untuk Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik. Hakim menyatakan Yunus Nafik terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
"Mengadili saudara Yunus Nafik tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Rustiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2018.
Baca juga: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Periksa Tiga Hakim
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. "Saudara terbukti dalam dakwaan primer," kata Rustiono.
Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Yunus Nafik dengan pidana 3,5 tahun penjara. Yunus didakwa bersama dengan Akhmad Zaini menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Selain itu, jaksa menuntut uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2017. KPK menangkap Akhmad Zaini dan Tarmizi.
Baca juga: OTT PN Jakarta Selatan, Humas: Tidak Ada Pendampingan Hukum
Yunus Nafik, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima vonis yang diberikan hakim. "Kami terima," kata Yunus. Sementara itu, jaksa KPK masih akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut selama sepekan.