TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berujar bahwa Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi.
"Diperiksa untuk FY terkait dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto," kata Febri, Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Bantah Otto, Ahli Hukum: Tugas Pengacara Bukan Halangi Penyidikan
Fredrich adalah mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya, memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP. Fredrich resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018.
Baca: 4 Saksi yang Menolak Meringankan Fredrich Yunadi dan Bimanesh
Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari sepuluh jam pada Jumat, 12 Januari 2018.