TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yunus Nafik akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini. Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) merupakan terdakwa pemberi suap kepada Tarmizi selaku panitera untuk memengaruhi hakim agar memenangkan sengketa yang membelit perusahaannya.
Pada sidang pleidoi, Kamis, 11 Januari 2018 lalu, Yunus melalui pengacaranya membantah menjadi inisiator dalam kasus tersebut. Menurut pengacaranya, SF Marbun, Yunus dan pengacaranya saat itu, Akhmad Zaini baru membicarakan penyediaan uang di luar biaya resmi untuk penanganan perkara perusahaannya setelah ada permintaan dari Tarmizi.
Baca: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi Ini
"Sejak awal Terdakwa tidak pernah berinisiatif memenangkan perkara dengan cara membayar atau mengeluarkan sejumlah uang kepada hakim," kata Marbun, Kamis, 11 Januari 2018.
Marbun juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Akhmad Zaini untuk mengirimkan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi. Pemberian uang tahap pertama itu disebut inisiatif Akhmad Zaini sendiri. "Uang tersebut tidak pernah dimintakan gantinya kepada terdakwa," katanya.
Selanjutnya, Marbun mengatakan bahwa pemberian uang kepada Tarmizi tidak seluruhnya atas sepengatahuan dan izin dari Yunus Nafik. Seperti, pemberian uang tahap dua senilai Rp 100 juta disebut tanpa sepengetahuan dan seizin Yunus Nafik. Namun, dimintakan penggantian kepadanya.
Pemberian uang tahap ketiga sebesar Rp 300 juta disebutkan bahwa Rp 250 juta berasal dari kliennya dan Rp 50 juta berasal dari Akhmad Zaini. "Sebagian uang tersebut ada yang berasal dari Terdakwa dan sebagian dari Akhmad Zaini," katanya.
Baca: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Periksa Tiga Hakim
Sebelumnya, jaksa menuntut Yunus Nafik dengan pidana 3,5 tahun penjara. Yunus didakwa bersama Akhmad Zaini menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Selain itu, Jaksa juga menuntut uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2017. KPK menangkap Akhmad Zaini dan Tarmizi.
KPK menduga selaku direktur PT ADI, Yunus Nafik melalui pengacaranya, Akhmad Zaini menyuap Tarmizi agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menghentikan kasus gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd kepada PT ADI serta dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI.
Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menggugat PT ADI karena tidak menunaikan tugas sebelum tenggat waktunya. Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016, Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menuntut ganti rugi kepada PT ADI senilai US$ 7,6 juta dan US$ 131.000.