Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Panitera Pengganti PN Jaksel, Yunus Nafik Divonis Hari ini

image-gnews
Sidang lanjutan kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, untuk terdakwa Yunus Nafik dan Akhmad Zaini kembali digelar hari ini, 23 November 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tempo/Fajar Pebrianto
Sidang lanjutan kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, untuk terdakwa Yunus Nafik dan Akhmad Zaini kembali digelar hari ini, 23 November 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yunus Nafik akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini. Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) merupakan terdakwa pemberi suap kepada Tarmizi selaku panitera untuk memengaruhi hakim agar memenangkan sengketa yang membelit perusahaannya.

Pada sidang pleidoi, Kamis, 11 Januari 2018 lalu, Yunus melalui pengacaranya membantah menjadi inisiator dalam kasus tersebut. Menurut pengacaranya, SF Marbun, Yunus dan pengacaranya saat itu, Akhmad Zaini baru membicarakan penyediaan uang di luar biaya resmi untuk penanganan perkara perusahaannya setelah ada permintaan dari Tarmizi.

Baca: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi Ini

"Sejak awal Terdakwa tidak pernah berinisiatif memenangkan perkara dengan cara membayar atau mengeluarkan sejumlah uang kepada hakim," kata Marbun, Kamis, 11 Januari 2018.

Marbun juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Akhmad Zaini untuk mengirimkan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi. Pemberian uang tahap pertama itu disebut inisiatif Akhmad Zaini sendiri. "Uang tersebut tidak pernah dimintakan gantinya kepada terdakwa," katanya.

Selanjutnya, Marbun mengatakan bahwa pemberian uang kepada Tarmizi tidak seluruhnya atas sepengatahuan dan izin dari Yunus Nafik. Seperti, pemberian uang tahap dua senilai Rp 100 juta disebut tanpa sepengetahuan dan seizin Yunus Nafik. Namun, dimintakan penggantian kepadanya.

Pemberian uang tahap ketiga sebesar Rp 300 juta disebutkan bahwa Rp 250 juta berasal dari kliennya dan Rp 50 juta berasal dari Akhmad Zaini. "Sebagian uang tersebut ada yang berasal dari Terdakwa dan sebagian dari Akhmad Zaini," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Periksa Tiga Hakim

Sebelumnya, jaksa menuntut Yunus Nafik dengan pidana 3,5 tahun penjara. Yunus didakwa bersama Akhmad Zaini menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Selain itu, Jaksa juga menuntut uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2017. KPK menangkap Akhmad Zaini dan Tarmizi.

KPK menduga selaku direktur PT ADI, Yunus Nafik melalui pengacaranya, Akhmad Zaini menyuap Tarmizi agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menghentikan kasus gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd kepada PT ADI serta dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI.

Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menggugat PT ADI karena tidak menunaikan tugas sebelum tenggat waktunya. Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016, Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menuntut ganti rugi kepada PT ADI senilai US$ 7,6 juta dan US$ 131.000.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

56 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

58 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

59 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

59 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.