TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mengusulkan sanksi administrasi berupa pemecatan tidak hormat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto.
"Saya sudah setujui, ditindaklanjuti," kata Yasonna di Monas, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2018.
Baca juga: Terima Uang dari Sancai, Kalapas Purworejo Bisa Dipecat Jadi PNS
Pada Senin, 15 Januari 2018, Cahyo ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Purworejo. Ia ditangkap karena memberikan kemudahan akses pengendalian narkoba di dalam lapas oleh jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
Sancai merupakan narapidana kasus narkoba kelas kakap asal Kalimantan yang sudah lama mengendalikan narkoba jenis sabu. Jaringan Sancai berulang kali ditangkap dari hasil pengembangan pihak BNN. Meski ditahan di Lapas Kota Pekalongan, Sancai masih bisa leluasa mengendalikan narkoba.
Sebelum penangkapan ini, ada dua kasus pengendalian narkoba dalam lapas oleh jaringan Sancai yang ditangkap. Pertama adalah kurir bernama Dedi Setiawan, yang ditangkap di Jalan Setia Budi, Semarang, karena mengendalikan dua perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram. Dalam pengakuannya, kurir Dedi merupakan bagian dari jaringan narkoba Sancai.
Baca juga: Sancai, Gembong Narkotika The Next Freddy Budiman?
Kasus lain adalah suap Ajun Komisaris KW yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah. KW ditangkap Tim Paminal Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan BNNP Jawa Tengah karena berusaha menyuap petugas BNN Jawa Tengah atas kasus Dedi yang diminta tidak dikaitkan lagi dengan Sancai.
Penyuapan KW sebelumnya juga dibenarkan Kepala BNNP Jawa Tengah Komisaris Besar Tri Agus Heru. Saat itu Agus mengungkapkan pihak yang hendak disuap adalah Suprinarto.