TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik. Menurut dia, keputusan MK tersebut telah membuat gaduh dan polemik hingga saat ini.
"Putusan MK konyol. Polemik ini harus segera dituntaskan," kata Arteria dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Arteria mengatakan MK seharusnya bersikap arif dan bijaksana dalam membuat keputusan. Hal itu mengingat penetapan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 akan dilakukan pada 17 Februari 2018.
Baca: DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Dilebur
Menurut Arteria, PDIP tak perlu lagi mengikuti verifikasi. Sebab, verifikasi sudah dilakukan saat pemilihan kepala daerah.
Selain itu, PDIP memiliki sistem informasi partai politik (sipol) yang mengelaborasikan sembilan poin sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 173 ayat 2 tentang verifikasi parpol. "Untuk mempermudah, buktikan saja apabila sipolnya bermasalah, kasih notifikasi ke kita dan koreksi langsung," ujar Arteria.
Belum lagi, kata Arteria, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas waktu verifikasi dari 14 hari menjadi dua hari.
Baca: Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi partai politik. Dengan keputusan ini, mahkamah berpendapat setiap parpol yang ingin mendaftar peserta pemilu 2019 harus menjalani verifikasi.
KPU memutuskan tetap memverifikasi faktual parpol yang hendak ikut jadi peserta pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK.
Setelah keputusan MK itu, KPU mengubah metode sensus dan sampling menjadi sampling saja. Bila besaran anggota dan pengurus parpol di atas 100 orang, maka sampling yang diambil 5 persen. Bila jumlah anggota dan pengurus bawah 100 orang, sampling yang diambil 10 persen.
Pasca putusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.
Perkembangan terakhir adalah KPU memangkas waktu tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dari 14 hari, waktu verifikasi dipangkas jadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi baik di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dan pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2011.