TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang mengklaim mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang resmi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Keorganisasian Partai Hanura, Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya tak ambil pusing dengan pendaftaran kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa kubu Sarifuddin Sudding.
"Saya memegang SK Menkumham, yang di sana (kubu Sudding) baru mengusulkan. Kita memiliki keyakinan politik, tidak akan ada kepengurusan lain," kata Benny saat memberikan keterangan di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Januari 2018.
Baca juga: Munaslub Hanura Kubu Sudding: Daryatmo Gantikan Oesman Sapta
Kemarin, Partai Hanura kubu Sudding mendaftarkan kepengurusan hasil munaslub ke Kementerian Hukum dan HAM. Wakil Ketua Umum Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan munaslub telah diikuti setidaknya dua pertiga pemilik suara. Ia membuka ruang untuk kader masuk dalam kepengurusan. "Yang penting dia tidak menyalahi aturan peraturan yang berlaku," kata dia.
Benny dan Hanura kubu OSO pun berkukuh menganggap munaslub yang digelar kubu Sudding adalah munaslub ilegal. Ia dan setidaknya 17 Ketua DPD Hanura menyatakan dukungan kepada Oesman Sapta. "Kami harus merespons teman-teman yang mengatasnamakan munaslub ilegal," kata dia.
Benny pun menganggap klaim kubu Sudding yang mampu menghadirkan 27 DPD Hanura adalah kebohongan. "Salah satu kebohongan yang mereka produksi, bahwa mereka mendata dukungan 27 DPD dan 201 pengurus cabang," katanya.
Baca juga: Daryatmo: Tak Ada Lagi Kubu di Hanura, Siap Bertemu Osman Sapta
Ketua DPD Hanura Provinsi Jawa Barat, Aceng Fikri, mengatakan munaslub yang digelar kubu Sudding tak melalui mekanisme yang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Sebab, munaslub digelar setelah terjadi pemecatan kubu Sudding terhadap Oesman Sapta Odang. "Itu terbalik," ujarnya.