TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Dewan akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket. Ia memastikan tak akan ada usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kita berikan kesempatan KPK untuk memberikan pandangannya kalau beliau berkenan hadir menanggapi forum paripurna jauh lebih baik," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2018.
Baca juga: Kata Dewan Pembina Golkar Soal Bambang Soesatyo di Pansus KPK
Bambang mengatakan bahwa rekomendasi dan kesimpulan pansus akan disampaikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Nantinya, setiap pandangan mini fraksi dibawa ke forum pansus. "Kalau sudah sepakat dirangkum kemudian dibawa ke paripurna," kata dia.
Bambang, yang juga politikus Partai Golkar, mengatakan rekomendasi itu akan dikirimkan ke pimpinan KPK untuk dimintai tanggapan. "Apa yang perlu ditambahkan dikurangi atau disempurnakan, kita membuka ruang untuk menanggapi secara tertulis atau langsung menanggapi di paripurna," ujarnya.
Bambang berharap pimpinan KPK dapat hadir dalam undangan DPR dan memberikan pandangan. Tujuannya, mencapai titik temu beberapa perbaikan yang harus dilaksanakan KPK. "Saya khawatir kalau rekomendasi itu tidak dijalankan," ujarnya.
Beberapa persoalan masuk dalam gambaran kesimpulan dan rekomendasi dari pansus hak angket. Beberapa di antaranya adalah tata kelola barang rampasan dan tata kelola penindakan. "Seperti status seorang tersangka jangan lebih dari setahun. Saya enggak tahu detailnya, tunggu saja," ujarnya.
Pansus Angket KPK dibentuk DPR saat KPK tengah menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik, yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR (kini diduduki Bambang Soesatyo). Ketika itu, kursi Ketua Umum Golkar masih diduduki Setya. DPR mengebut pembahasan sebelum 14 Februari 2018.