TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari membantah uang temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 436 miliar adalah hasil gratifikasi. Rita mengklaim, uang itu merupakan aset miliknya.
"Rp 436 miliar itu adalah angka aset saya yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya," jata Rita usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Rita mengaku memiliki tambang batu bara di Kutai. Ia tak menyatakan berapa nilai aset tambang itu.
Baca juga: Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset
KPK memeriksa Rita hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya bersama dengan Komisaris PT Media Bangun, Khairudin.
Keduanya diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi dengan kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil TPPU. Aset tersebut di antaranya tiga mobil yang terdiri dari Toyota Vellfire, Fort Everest dan Land Cruiser serta dua apartemen di Balikpapan.
KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain catatan keuangan berupa transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi dan dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek lain di Kutai Kartanegara.
Sejak tanggal 11-15 Januari 2018, Laode mengatakan bahwa penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di Kutai Kartanegara. KPK menggeledah dua rumah pribadi Rita di Tenggarong dan tiga rumah anggota DPRD di Tenggarong.
KPK juga menggeledah kantor PT Sinar Kumala Naga, dua rumah pribadi milik pihak PT Sinar Kumala Naga di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Tenggarong. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sebanyak US$ 10 ribu dan uang dalam pecahan rupiah dengan total seluruhnya Rp 200 juta serta rekening koran pembelian sejumlah aset dan 40 tas bermerek, jam tangan dan perhiasan lainnya.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Bupati Rita Widyasari
Sebelumnya, KPK sedang menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.