Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penilaian Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dianggap Jadi Komoditas

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Togiman alias Toge (kedua dari kiri) bersama empat tersangka lainnya dihadirkan bersama barang bukti narkotika, saat rilis pengungkapan jaringan narkotika internasional di gedung BNN, Jakarta, 22 Mei 2017. BNN bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh-Medan, dengan barang bukti sabu 25 kg dan menyita uang Rp 8 miliar dan Rp 2,3 miliar, yang dikendalikan oleh terpidana mati Togiman alias Toge dari balik LapasTanjung Gusta, Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Togiman alias Toge (kedua dari kiri) bersama empat tersangka lainnya dihadirkan bersama barang bukti narkotika, saat rilis pengungkapan jaringan narkotika internasional di gedung BNN, Jakarta, 22 Mei 2017. BNN bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh-Medan, dengan barang bukti sabu 25 kg dan menyita uang Rp 8 miliar dan Rp 2,3 miliar, yang dikendalikan oleh terpidana mati Togiman alias Toge dari balik LapasTanjung Gusta, Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menolak Undang-Undang Narkotika dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah itu dianggap akan semakin mengkriminalisasi pengguna narkotika.

"Rancangan KUHP semakin melanggengkan kriminalisasi bagi korban narkoba, psikotropika dan zat adiktif (napza)," kata pelaksana advokasi hukum PKNI Alfiana Qisthi di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Menurut dia, UU Khusus Narkotika yang saat ini digunakan masih membuka akses untuk kriminalisasi bagi pengguna narkotika. Ini karena belum tegasnya perbedaan penanganan antara pengedar dan pengguna.

Baca juga: Aktivis Tolak Pasal Narkotika Masuk dalam KUHP

Alfiana mengatakan, pengguna narkotika sering dijerat dengan pasal pengedar ketimbang mendapat hak rehabilitasi. Dalam catatan paralegal PKNI di sepuluh kota sepanjang tahun 2017, dari 145 pendampingan korban Napza, hanya 17 orang yang menerima rehabilitasi.

Proses assessment atau penilaian rehabilitasi, kata Alfiana, biasa dijadikan komoditas oleh aparat penegak hukum. Kebanyakan, hak rehabilitasi hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki uang. "Bandingkan dengan artis, sepanjang 2017 ada tujuh artis yang terjerat narkotika, semuanya dapat rehabilitasi, berbanding terbalik dengan orang biasa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan tidak mendapatnya hak rehabilitasi, pengguna akan dimasukkan dalam penjara. Alfiana mengatakan, tidak adanya fasilitas rehabilitasi bagi pengguna di dalam penjara malah menimbulkan masalah baru. Pecandu akan kesulitan untuk sembuh di dalam penjara. Mereka cenderung menggunakan narkotika secara ilegal dalam penjara yang berakibat menularnya penyakit atau bahkan kematian.

Baca juga: Kendalikan Narkoba dari Lapas, BNN: Sancai Seperti Raja Kecil

Menurut Alfiana, RKUHP tidak menjadi solusi penanganan narkotika. Walau belum sempurna, UU Khusus Narkotika yang masih dalam tahap revisi dipandang jauh lebih baik. Dalam revisi tersebut, penyalahguna narkotika rencananya tidak akan dipidana melainkan direhabilitasi. "Karena sudah ada wacana pembeda dalam UU khusus Narkotika," katanya.

Seperti yang diketahui, penegakan hukum tindak pidana narkotika sebelumnya sudah tercantum dalam UU khusus seperti dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota DPR sebenarnya belum selesai membahas revisi UU tersebut. Kini, DPR berencana memasukkan UU Narkotika dalam KUHP bersama beberapa tindak pidana lain seperti tindak pidana korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

7 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan