TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menolak Undang-Undang Narkotika dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah itu dianggap akan semakin mengkriminalisasi pengguna narkotika.
"Rancangan KUHP semakin melanggengkan kriminalisasi bagi korban narkoba, psikotropika dan zat adiktif (napza)," kata pelaksana advokasi hukum PKNI Alfiana Qisthi di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Menurut dia, UU Khusus Narkotika yang saat ini digunakan masih membuka akses untuk kriminalisasi bagi pengguna narkotika. Ini karena belum tegasnya perbedaan penanganan antara pengedar dan pengguna.
Baca juga: Aktivis Tolak Pasal Narkotika Masuk dalam KUHP
Alfiana mengatakan, pengguna narkotika sering dijerat dengan pasal pengedar ketimbang mendapat hak rehabilitasi. Dalam catatan paralegal PKNI di sepuluh kota sepanjang tahun 2017, dari 145 pendampingan korban Napza, hanya 17 orang yang menerima rehabilitasi.
Proses assessment atau penilaian rehabilitasi, kata Alfiana, biasa dijadikan komoditas oleh aparat penegak hukum. Kebanyakan, hak rehabilitasi hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki uang. "Bandingkan dengan artis, sepanjang 2017 ada tujuh artis yang terjerat narkotika, semuanya dapat rehabilitasi, berbanding terbalik dengan orang biasa," kata dia.
Dengan tidak mendapatnya hak rehabilitasi, pengguna akan dimasukkan dalam penjara. Alfiana mengatakan, tidak adanya fasilitas rehabilitasi bagi pengguna di dalam penjara malah menimbulkan masalah baru. Pecandu akan kesulitan untuk sembuh di dalam penjara. Mereka cenderung menggunakan narkotika secara ilegal dalam penjara yang berakibat menularnya penyakit atau bahkan kematian.
Baca juga: Kendalikan Narkoba dari Lapas, BNN: Sancai Seperti Raja Kecil
Menurut Alfiana, RKUHP tidak menjadi solusi penanganan narkotika. Walau belum sempurna, UU Khusus Narkotika yang masih dalam tahap revisi dipandang jauh lebih baik. Dalam revisi tersebut, penyalahguna narkotika rencananya tidak akan dipidana melainkan direhabilitasi. "Karena sudah ada wacana pembeda dalam UU khusus Narkotika," katanya.
Seperti yang diketahui, penegakan hukum tindak pidana narkotika sebelumnya sudah tercantum dalam UU khusus seperti dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota DPR sebenarnya belum selesai membahas revisi UU tersebut. Kini, DPR berencana memasukkan UU Narkotika dalam KUHP bersama beberapa tindak pidana lain seperti tindak pidana korupsi.