TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan pemilih muda dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan pemilu. KPU harus terbuka terhadap partisipasi publik. “Pelibatan kaum muda salah satunya," ujar Hadar di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Komisioner KPU periode 2012-2017 itu mengatakan Tujuannya, selain menaikkan angka partisipasi pemilih muda, masuknya mereka dalam kegiatan KPU bermanfaat untuk mengedukasi mereka mengenai pemilihan umum. "Mereka bisa ikut dalam pembuatan peraturan, pemantauan, dan sosialisasi."
Baca:
Tak Ada Verifikasi Faktual, KPU: Kualitas Peserta Pemilu Menurun
Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Bakal Terbitkan Perpu Pemilu
Menurut Hadar, partisipasi pemilih muda dalam pemilu bergantung pada calon peserta pemilu. “Kalau mereka lihat calonnya itu favorit, partisipasinya akan besar," ucap Hadar.
Namun, meski ada faktor calon peserta pemilu dalam partisipasi kaum muda, KPU dinilai tetap memiliki peran penting membuat pemilih di bawah usia 30 tahun itu "akrab" dengan pemilu dan tahapannya.
Baca juga: SBY: Meski Persaingan Keras, Pemilu Jangan...
KPU harus mengusahakan agar pemilih muda "dekat" dengan pemilu. Salah satu caranya adalah mendekati anak muda dengan cara yang paling akrab dengan kehidupan mereka saat ini, yakni mengintensifkan kembali media sosial KPU. "Sebab, sekarang ini kan anak muda update-nya lewat media sosial," tutur Hadar.