TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap proyek pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten. Mereka adalah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, serta pihak swasta bernama Hendry.
"Ada pemeriksaan terhadap TIA, ADP, dan HE," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Januari 2018.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, pada Jumat malam, 22 September 2017. KPK menetapkan Tubagus dan lima orang lain sebagai tersangka.
Baca juga: Iman Ariyadi Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Plt Wali Kota Cilegon
Tubagus, Ahmad, dan Hendry diduga sebagai penerima suap atas proyek pembangunan Transmart. Sedangkan tersangka lain, yakni Project Manajer PT BA, Bayu Dwinanto Utomo; Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro; ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah melimpahkan perkara tiga pemberi suap itu ke kejaksaan pada Senin, 20 November 2017. Persidangan direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Saat OTT, KPK menyita uang Rp 1,152 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek pembangunan Transmart senilai Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan uang yang disita KPK itu berasal dari dua perusahaan. Uang Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon.
Baca: Begini Kronologi OTT Wali Kota Cilegon Tubagus Iman
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan terkait dengan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Transmart.
"Uang tersebut ditransfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mal Transmart," ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017.