INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di angka 70 persen. Hal itu sesuai dengan target nasional. Sosialisasi kesadaran demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada harus ditingkatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 133A Nomor 10 Tahun 2016 tentang Partisipasi Demokrasi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan hal tersebut dalam rapat desk pilkada Provinsi Jawa Barat di ruang Sanggabuana, Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Januari 2018. Untuk mengoptimalkan pilkada serentak 2018, pemerintah pusat juga mewajibkan pembentukan desk pilkada di setiap daerah.
“Saya minta pada desk pilkada untuk menggunakan struktur pemerintahan dalam melakukan beberapa langkah, di antaranya sosialisasi pilkada dan menyampaikan pesan kebinekaan, keamanan, serta kebersamaan,” kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan.
Jawa Barat telah berhasil melaksanakan pilkada serentak selama dua gelombang. Pertama, pada 2008, di delapan kabupaten/kota. Kedua, pada 2017, di tiga kabupaten/kota. Terakhir, pada 2018, ada 17 pemilihan di provinsi, enam kota, juga 10 kabupaten.
Ahmad menjelaskan, terdapat dua peran desk pilkada, yakni harus mampu melakukan sosialisasi netralitas pada aparatur sipil negara (ASN). Karena, siapa pun yang terbukti menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye ancamannya pemecatan.
Desk pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat pedoman pemetaan kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencalonkan dalam pilkada serentak 2018 di Provinsi Jawa Barat.
Ketua Desk Pilkada Jawa Barat, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan pemetaaan ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah, juga anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018.
"Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian pemerintahan dan sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam rapat pada 7 Desember 2017," ucapnya.
Desk pilkada, kata Iwa, mencatat terdapat 19 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah dari sembilan kabupaten dan enam kota yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018. Mereka adalah delapan bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), tiga wakil bupati (Garut, Majalengka, serta Ciamis), lima walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, juga Bandung), serta tiga wakil walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat," katanya.
Permohonan ini, menurut dia, telah selesai diproses serta akan diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.
"Selain itu, akan ada tujuh daerah kabupaten/kota membutuhkan pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau kementerian dalam negeri saat kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye," kata Iwa.
Untuk delapan daerah kabupaten/kota lainnya, hanya kepala daerah atau wakil kepala daerahnya yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018. "Ini tidak dibutuhkan Plt, tapi kepala daerah atau wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.
Selain itu, terdapat dua anggota DPRD provinsi dan 13 anggota DPRD kabupaten/kota yang ikut bertarung dalam pilkada kali ini di antaranya sembilan pimpinan DPRD. "Anggota DPRD wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari 2018," ujarnya.
Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
Terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan 11 ASN kabupaten/kota dan kementerian, lima di antaranya adalah sekretaris daerah kabupaten/kota yang mencalonkan diri dalam pilkada kali ini.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai dengan prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah," katanya.
Iwa memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran pilkada berlangsung. "Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota," ujarnya. (*)