TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan membentuk tim penasihat hukum (TPH) untuk Fredrich Yunadi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai dengan kode etik, jika anggota berhadapan dengan hukum dan meminta bantuan, maka organisasi wajib meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," kata Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat pada Kamis, 18 Januari 2018.
Otto mengatakan, TPH dari Peradi ini telah menemukan adanya dugaan beberapa pelanggaran prosedural yang telah dilakukan KPK. “Terdapat beberapa dugaan prosedural terkait upaya penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,” ujarnya.
Baca: Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. KPK menduga keduanya telah merekayasa data medis.
Rekayasa itu dilakukan setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Setya mengalami kecelakaan ketika KPK menetapkan status buron terhadapnya. KPK menduga rekayasa oleh Fredrich Yunadi dan Bimanesh dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan.
Otto mengatakan, Peradi menyesalkan tidak adanya koordinasi dan komunikasi dari KPK terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang PTKP terhadap Fredrich Yunadi. Menurut Otto, hal itu diperlukan untuk memahami apakah langkah Fredrich termasuk upaya menghalangi penyidikan atau menjalankan tugas advokat.
Baca: Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi
Peradi pun menyesalkan tidak ada upaya dari KPK untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penahanan Fredrich. "Terus terang kita masih gelap. Advokat memang pasti membuat penegak hukum terhalang," kata Otto.
Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor, sebelumnya telah datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan audiensi terkait pelanggaran kode etik oleh Fredrich. "KPK minta dibaca dulu suratnya untuk dipelajari, nanti dikasih kabar," kata Kaspudin.
Menurut Kaspudin, tugas Komisi Pengawas adalah untuk mencari data dan informasi terkait pelanggaran kode etik anggotanya. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, maka data tersebut akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk disidangkan.
Kaspudin menuturkan, pemeriksaan oleh Peradi dapat dilakukan di gedung tahanan KPK tanpa harus keluar. "Jika KPK kooperatif, proses bisa cepat," kata dia.
Dalam sidang etik, Kaspudin mengatakan Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan beberapa sanksi untuk Fredrich Yunadi. Sanksi dapat berupa teguran lisan, tulisan, skorsing maupun pemerataan tergantung dalam pembuktian di persidangan.