Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Bentuk Tim Penasihat Hukum untuk Fredrich Yunadi

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan membentuk tim penasihat hukum (TPH) untuk Fredrich Yunadi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai dengan kode etik, jika anggota berhadapan dengan hukum dan meminta bantuan, maka organisasi wajib meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," kata Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat pada Kamis, 18 Januari 2018.

Otto mengatakan, TPH dari Peradi ini telah menemukan adanya dugaan beberapa pelanggaran prosedural yang telah dilakukan KPK. “Terdapat beberapa dugaan prosedural terkait upaya penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,” ujarnya.

Baca: Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim

KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. KPK menduga keduanya telah merekayasa data medis.

Rekayasa itu dilakukan setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Setya mengalami kecelakaan ketika KPK menetapkan status buron terhadapnya. KPK menduga rekayasa oleh Fredrich Yunadi dan Bimanesh dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan.

Otto mengatakan, Peradi menyesalkan tidak adanya koordinasi dan komunikasi dari KPK terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang PTKP terhadap Fredrich Yunadi. Menurut Otto, hal itu diperlukan untuk memahami apakah langkah Fredrich termasuk upaya menghalangi penyidikan atau menjalankan tugas advokat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi

Peradi pun menyesalkan tidak ada upaya dari KPK untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penahanan Fredrich. "Terus terang kita masih gelap. Advokat memang pasti membuat penegak hukum terhalang," kata Otto.

Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor, sebelumnya telah datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan audiensi terkait pelanggaran kode etik oleh Fredrich. "KPK minta dibaca dulu suratnya untuk dipelajari, nanti dikasih kabar," kata Kaspudin.

Menurut Kaspudin, tugas Komisi Pengawas adalah untuk mencari data dan informasi terkait pelanggaran kode etik anggotanya. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, maka data tersebut akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk disidangkan.

Kaspudin menuturkan, pemeriksaan oleh Peradi dapat dilakukan di gedung tahanan KPK tanpa harus keluar. "Jika KPK kooperatif, proses bisa cepat," kata dia.

Dalam sidang etik, Kaspudin mengatakan Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan beberapa sanksi untuk Fredrich Yunadi. Sanksi dapat berupa teguran lisan, tulisan, skorsing maupun pemerataan tergantung dalam pembuktian di persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

13 Agustus 2023

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Menurut Luhut Pangaribuan, tidak dibenarkan Mayor Dedi Hasibuan yang tidak berprofesi sebagai advokat namun bertugas menjadi advokat.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

22 September 2022

Ilustrasi pengacara. community.com
Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Pengacara memiliki lisensi untuk melakukan praktk hukum. Bagaimana tahapan menjadi seorang advokat ini?


Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution berlatih yoga di rumahnya, di Pasar Jumat, Jakarta, 15 Oktober 2008. Dok. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.


Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

29 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

Seorang advokat wanita merasa dirugikan karena penyataan Hotman Paris soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.


DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

26 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat mensomasi pengacara Hotman Paris Hutapea.