Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Otto Hasibuan: Advokat Dilahirkan untuk Menghalangi Penyidikan

image-gnews
Kuasa Hukum Otto Hasibuan, menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Desember 2017. Otto Hasibuan mundur jadi pengacara Setya Novanto, karena tidak terjalin kesepakatan yang jelas cara-cara penanganan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Otto Hasibuan, menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Desember 2017. Otto Hasibuan mundur jadi pengacara Setya Novanto, karena tidak terjalin kesepakatan yang jelas cara-cara penanganan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan Peradi terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang PTPK terhadap Fredrich Yunadi. Menurut Otto, sangat tipis perbedaan antara menghalangi penyidikan KPK dan menjalankan profesi sebagai advokat.

"Karena advokat itu by nature dilahirkan untuk menghalangi penyidikan. Itu agar penyidik tidak sewenang-wenang," kata Otto di kantor Peradi, Kamis, 18 Januari 2018.

Baca juga: Batal Diperiksa, Fredrich Yunadi: Cuma Bengong di KPK

Otto mengatakan Peradi ingin membantu KPK untuk memahami apakah langkah Fredrich Yunadi termasuk upaya menghalangi penyidikan atau menjalankan tugas advokat. Ketua Peradi menyatakan pihaknya menyesalkan tidak ada upaya dari KPK untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan penahanan Fredrich.

Menurut dia, advokat memang memiliki fungsi untuk menghalangi penyidikan agar yang berwenang tidak melakukannya secara sewenang-wenang. Ia mengatakan, sampai saat ini Peradi belum memiliki titik terang atas kasus Fredrich. "Terus terang kita masih gelap. Advokat memang pasti membuat penegak hukum terhalang," tutur Otto Hasibuan.

Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor, telah datang ke gedung KPK untuk mengajukan audiensi terkait dengan pelanggaran kode etik oleh Fredrich. KPK, ujar Kaspudin, meminta waktu untuk mempelajari surat yang dikirimkan Peradi pada Rabu, 17 Januari 2018.

Baca juga: Bahas Fredrich Yunadi, Komisi Pengawasan Peradi Sambangi KPK

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. KPK menduga mantan kuasa hukum Setya itu telah merekayasa data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh.

Fredrich Yunadi diduga melakukan rekayasa itu setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Setya kecelakaan ketika dalam masa pencarian oleh KPK yang menyatakannya buron. KPK menduga, rekayasa oleh Fredrich Yunadi dan Bimanesh dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

1 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres.


Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Prabowo dan Gibran berencana hadir dalam sidang sengketa Pilpres.


Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.


Gugatannya Disebut Cengeng dan Cacat Formil, Timnas Amin: Sudah Berdasar Dalil Hukum

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Gugatannya Disebut Cengeng dan Cacat Formil, Timnas Amin: Sudah Berdasar Dalil Hukum

Jubir Timnas Amin menanggapi ungkapan cengeng dan cacat formil yang digaungkan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Hotman Paris dan Otto Hasibuan soal Gugatan Anies-Ganjar ke MK: Super Cengeng dan Cacat Formil

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Hotman Paris dan Otto Hasibuan soal Gugatan Anies-Ganjar ke MK: Super Cengeng dan Cacat Formil

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan, mengkritik gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar ke MK.


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Jessica Mila Melahirkan Anak Pertama, Didampingi Suami dan Keluarga Besar

8 hari lalu

Jessica Mila dan Yakup Hasibuan menyambut kelahiran anak pertama mereka pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto: Instagram/@yakuphasibuan/@jscmila
Jessica Mila Melahirkan Anak Pertama, Didampingi Suami dan Keluarga Besar

Jessica Mila melahirkan anak pertamanya bersama Yakup Hasibuan, bayi perempuan mereka diberi nama Kyarra Arunika Hasibuan.


Ditolak PTUN Jakarta, TPDI akan Gugat Lagi Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo
Ditolak PTUN Jakarta, TPDI akan Gugat Lagi Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

Gugatan nepotisme Jokowi yang dilayangkan Perekat Nusantara dan TPDI tidak diterima PTUN Jakarta