TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto yang diduga menerima uang dari bandar narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai terancam hukuman pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, kata Yasonna, tindakan yang dilakukannya tergolong pelanggaran berat.
"Saya kira itu sudah sangat berat, bisa pecat. Bukan pecat sebagai Kalapas, tapi pecat PNS," kata Yasonna di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Sancai, Gembong Narkotika The Next Freddy Budiman?
Badan Narkotika Nasional sebelumnya menangkap Kalapas Purworejo Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto, karena diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari bandar narkoba.
Cahyono ditangkap pada Senin, 15 Januari 2018. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi BNN pusat dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Dia diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika dengan narapidana kasus narkoba penghuni Lapas Pekalongan bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
Yasonna mengatakan ada indikasi uang masuk ke Cahyono melalui transfer rekening bank. Indikasi itu ditemukan pihak BNN sebelum penangkapan dilakukan.
Baca: Kendalikan Narkoba dari Lapas, BNN: Sancai Seperti Raja Kecil
Menurut Yasonna, Kementerian Hukuk dan HAM melalui Inspektorat Jenderal telah mengusulkan pemeriksaan terhadap Cahyono. Hukuman terhadap Kalapas Purworejo yang diduga menerima uang dari Sancai nantinya akan dijatuhkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.