TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto kembali menjalani sidang kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, 18 Januari 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang dijadwalkan mulai jam 09.00 WIB, tapi kami belum tahu saksi yang akan dihadirkan," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: KPK Sebut Akal-akan Aliran Dana ke Setya Novanto Canggih
Mobil tahanan yang membawa Setya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.02 WIB. Kuasa hukum Setya pun telah memasuki ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1.
Sidang perdana pokok perkara berlangsung pada 13 Desember 2017. Adapun sidang pemeriksaan saksi dimulai pada Kamis, 11 Januari 2018. Sejauh ini, keterangan saksi yang dihadirkan, mengungkap adanya transaksi dana melalui pengusaha money changer yang mengalir ke Setya Novanto.
Tercatat, total dana yang diterima Setya dari pengusaha Made Oka Masagung berjumlah US$ 3,8 juta. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah US$ 1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah US$ 2 juta.
Baca: KPK Tak Pernah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator
Uang juga diterima Setya Novanto melalui keponakannya, lrvanto Hendra Pambudi Cahyo pada tanggal 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012 yang seluruhnya seluruhnya berjumlah US$ 500 ribu. Setya Novanto sendiri disebut menerima dana sebesar US$ 7,3 juta. Selain uang dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
"Beliau tidak tahu yang diterangkan oleh para saksi," ujar Maqdir.
Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.