TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dokter yang diminta menjadi saksi meringankan untuk dokter Bimanesh Sutarjo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal mereka diminta Bimanesh sebagai saksi meringankan.
Tiga dokter itu adalah Profesor Budi Sampoerna, Profesor Zubairi Djoerban, dan dokter Prasetyono. Adapun Bimanesh merupakan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
"Tiga orang saksi ini adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST sebagai saksi yang meringankan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca juga: Tersangka Bimanesh Sutarjo Penuhi Pemanggilan KPK
Febri menuturkan ketiganya menolak dijadikan saksi meringankan untuk Bimanesh. "Setelah kita konfirmasi dan juga ada surat yang diterima oleh KPK, tiga orang ini menolak diajukan sebagai saksi yang meringankan," ujarnya.
Febri menuturkan alasan para dokter tersebut adalah terkait dengan independensi. Dokter tersebut merupakan anggota majelis etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Sedang menjalani proses pemeriksaan etik terhadap BST. Sehingga untuk menjaga independensi, para saksi tidak bersedia," ucapnya.
Bersama bekas pengacara Setya, Fredrich Yunadi, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Keduanya diduga merekayasa data medis Setya. Rekayasa itu diduga untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.
Baca juga: KPK Rencanakan Periksa Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo Besok
Hari ini, Bimanesh Sutarjo juga dijadwalkan datang ke KPK. Dokter spesialis penyakit dalam itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Fredrich. "Juga diperiksa untuk FY," tutur Febri.
Setya Novanto mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan setelah sempat dinyatakan buron oleh KPK. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B-1732-ZLO, yang ditumpangi Setya bersama kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.