TEMPO.CO, Manado-- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah terlibat dalam penonaktifan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Menurut Olly penonaktifan bupati cantik itu atas usulan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya tidak ikut campur dengan dinonaktifkannya Sri Wahyumi. Tiba-tiba Kemendagri datang cek ke sana (Talaud), apa benar dia tidak ada di tempat," ujar Olly di Manado, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Begini Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi sejak Pencalonan
Olly menuturkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengusulkan pemberian sanksi terhadap Sri Wahyuni. Olly berujar kronologi penonaktifan Sri Wahyuni berawal ketika salah seorang pimpinan DPR datang ke Talaud.
Namun, Sri Wahyumi tidak ada di tempat. Sekretaris Jenderal DPR lalu melaporkan masalah itu kepada Kementerian Dalam Negeri. "Setelah dicek, dia (Sri Wahyuni) ke Amerika tanpa izin," kata Olly.
Simak: Bupati Talaud Dinonaktifkan, Kemendagri: Agar Ada Efek Jera
Olly juga menyangkal penonaktifan Sri Wahyumi berkaitan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI. Penonaktifan Sri Wahyuni, ujar Olly, semata-mata karena pelanggaran mendasar yang memang harus dikenai sanksi berat. "Tidak ada kaitannya dengan PDIP," tutur Olly.
Pernyataan Olly ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Jemmy Kumendong. Kata dia Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaporkan Sri Wahyumi Manalip lewat surat nomor 098/3062/sekr.RO. Pemotda tanggal 9 November 2017.
ISA ANSHAR JUSUF