TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Chairuman Harahap, sebagai saksi tersangka kasus E-KTP Anang Sugiana Sudihardjo, Rabu, 17 Januari 2018. Anang merupakan Direktur PT Quandra Solution, anggota konsorsium pelaksana megaproyek tersebut.
Kepada awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Chairuman mengaku tidak mengenal Anang Sugiana. "Enggak kenal sama sekali," katanya.
Baca: KPK Periksa Chairuman Harahap dalam Kasus E-KTP
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong selalu menyebut peran Chairuman. Dia diduga menerima dana sebesar US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Menanggapi hal tersebut Chairuman menyangkal. "Kan sudah berkali-kali dibantah," katanya.
Sebagai bekas Ketua Komisi II, Chairuman disebut turut menerima uang dari proyek e-KTP yang dibahas di komisinya sekitar tahun 2010 lalu. Dalam perkara e-KTP, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 khususnya Komisi II diduga menerima aliran uang. Dalam dakwaan Setya Novanto, total anggota DPR menerima dana US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
Simak: KPK Periksa Chairuman Harahap untuk Tersangka Setya Novanto
Chairuman berujar dugaan terlibatnya anggot Komisi II bukan tanggung jawabnya. Menurut dia, Komisi II bukan hanya soal ketua. "Komisi itu kan kolektif dan kolegial," katanya.
Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017. Dia diduga melakukan pengaturan dalam proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain.
Perusahaan Anang salah satu yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.