Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batal Diperiksa, Fredrich Yunadi: Cuma Bengong di KPK

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasusnya sendiri terkait dengan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada hari ini, Rabu, 17 Januari 2018. Saat dijumpai awak media di pintu keluar Gedung Merah Putih KPK, Fredrich mengatakan pemeriksaannya hari ini batal.

"Tidak ada apa-apa, enggak jadi. Tanya mereka kenapa enggak jadi," katanya.

Baca juga: KPK Panggil Tiga Dokter untuk Jadi Saksi Bimanesh Sutarjo

Fredrich berujar, di dalam kantor komisi antirasuah itu, dia tidak melakukan kegiatan apa pun. "Saya cuma bengong aja. Duduk, minum air, perut kembung," ujarnya.

Menanggapi kedatangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke KPK hari ini untuk melakukan audiensi, Fredrich menuturkan hal tersebut memang sudah semestinya. Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad yang baik.

Sehingga yang bisa menentukan dia beritikad baik atau tidak adalah lembaga yang menaunginya sebagai advokat, yakni Peradi, melalui mekanisme sidang etik Dewan Kehormatan. Karena itu, dia minta KPK menghentikan perkara jika Dewan Kehormatan Peradi menyatakan dia tidak bersalah. "Kalau saya melanggar kode etik, silakan dilanjutkan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan rencana pelaporan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke kepolisian, Fredrich mengklaim telah melayangkan laporan itu ke Bareskrim Polri. Namun dia tak menyebut kapan laporan itu dibuat. "Sudah ke Bareskrim," tuturnya.

Sebelumnya, Fredrich menuding Basaria dan Febri telah mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan dirinya melakukan rekayasa data medis. Pernyataan soal itu disampaikan Basaria saat jumpa pers penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, Rabu, 10 Januari lalu.

Fredrich bersama Bimanesh, yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memanipulasi data medis kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita diturunkan, Febri Diansyah belum memberikan komentar mengenai batalnya pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi hari ini. Pesan yang dikirim Tempo belum direspons.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.


Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

28 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara.