TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasusnya sendiri terkait dengan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada hari ini, Rabu, 17 Januari 2018. Saat dijumpai awak media di pintu keluar Gedung Merah Putih KPK, Fredrich mengatakan pemeriksaannya hari ini batal.
"Tidak ada apa-apa, enggak jadi. Tanya mereka kenapa enggak jadi," katanya.
Baca juga: KPK Panggil Tiga Dokter untuk Jadi Saksi Bimanesh Sutarjo
Fredrich berujar, di dalam kantor komisi antirasuah itu, dia tidak melakukan kegiatan apa pun. "Saya cuma bengong aja. Duduk, minum air, perut kembung," ujarnya.
Menanggapi kedatangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke KPK hari ini untuk melakukan audiensi, Fredrich menuturkan hal tersebut memang sudah semestinya. Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad yang baik.
Sehingga yang bisa menentukan dia beritikad baik atau tidak adalah lembaga yang menaunginya sebagai advokat, yakni Peradi, melalui mekanisme sidang etik Dewan Kehormatan. Karena itu, dia minta KPK menghentikan perkara jika Dewan Kehormatan Peradi menyatakan dia tidak bersalah. "Kalau saya melanggar kode etik, silakan dilanjutkan," ucapnya.
Terkait dengan rencana pelaporan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke kepolisian, Fredrich mengklaim telah melayangkan laporan itu ke Bareskrim Polri. Namun dia tak menyebut kapan laporan itu dibuat. "Sudah ke Bareskrim," tuturnya.
Sebelumnya, Fredrich menuding Basaria dan Febri telah mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan dirinya melakukan rekayasa data medis. Pernyataan soal itu disampaikan Basaria saat jumpa pers penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, Rabu, 10 Januari lalu.
Fredrich bersama Bimanesh, yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memanipulasi data medis kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita diturunkan, Febri Diansyah belum memberikan komentar mengenai batalnya pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi hari ini. Pesan yang dikirim Tempo belum direspons.