TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan audiensi terkait pelanggaran kode etik oleh bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich saat ini menjadi tersangka atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"KPK minta dibaca dulu suratnya untuk dipelajari, nanti dikasih kabar," kata anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Dokter Jadi Tersangka, Fredrich: Orang KPK Sakit Jangan Diobati
Kaspudin mengatakan tugas Komisi Pengawas adalah untuk mencari data dan informasi terkait pelanggaran kode etik anggotanya. Nantinya, jika ditemukan pelanggaran, maka data tersebut akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk disidangkan.
Kaspudin berharap KPK dapat bekerja sama dengan mereka guna penyelidikan kode etik oleh Fredrich Yunadi. Menurut dia pemeriksaan oleh Peradi dapat dilakukan di gedung tahanan KPK tanpa harus keluar. "Jika KPK kooperatif, proses bisa cepat," kata dia.
Baca: Fredrich Yunadi Akan Adukan Basaria dan Febri Diansyah ke Polisi
Dalam sidang etik, Kaspudin mengatakan Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan beberapa sanksi untuk Fredrich Yunadi. Sanksi dapat berupa teguran lisan, tulisan, skorsing maupun pemerataan tergantung dalam pembuktian di persidangan.
KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. KPK menduga keduanya telah merekayasa data medis.
Rekayasa itu dilakukan pasca Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Setya kecelakaan ketika dalam masa pencarian oleh KPK yang menyatakannya buron. KPK menduga, rekayasa oleh Fredrich Yunadi dan Bimanesh dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan.