TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mengatakan diperintah oleh atasannya untuk mengecek jatah dua persen dari nilai kontrak proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Karena itu Eko menemui Muhammad Adami Okta, anak buah Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Menurut Eko, ada pembagian jatah 7,5 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 222 miliar. Adapun PT Merial Esa terlebih dulu memberikan jatah dua persen atau senilai Rp 2 miliar.
Baca: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dolar Singapura
"Akhir Oktober 2016 saya dipanggil komandan. Di kamar beliau, beliau bilang mau dikasih dulu dua persen oleh pihak pengusaha. Untuk meyakinkan itu, saya diperintah untuk cek dan bertemu pihak vendor," tutur Eko dalam lanjutan sidang kasus suap satelit Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Eko dihadirkan sebagai saksi terdakwa Nofel Hasan. Dalam kesaksiannya, Eko mengaku diperintah untuk menerima jatah dua persen yang diberikan PT Meria Esa melalui Adami Okta. Pertemuan berlangsung pada akhir 2016.
Baca Juga:
Simak: Fayakhun Diduga Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone Bakamla
Setelah itu uang Rp 2 miliar dari Adami Okta diberikan kepada Nofel dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. "Masing-masing diberikan Rp 1 miliar," kata Eko.
Nofel ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.
Adapun satu tersangka lain adalah Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer. Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.