Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Satelit Bakamla, Saksi Diminta Komandan Cek Jatah Uang

image-gnews
Eko Susilo Hadi mendengarkan pembacaan amar putusan dipengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Juli 2017. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eko Susilo Hadi mendengarkan pembacaan amar putusan dipengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Juli 2017. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mengatakan diperintah oleh atasannya untuk mengecek jatah dua persen dari nilai kontrak proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Karena itu Eko menemui Muhammad Adami Okta, anak buah Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Menurut Eko, ada pembagian jatah 7,5 persen dari nilai  kontrak proyek sebesar Rp 222 miliar. Adapun PT Merial Esa terlebih dulu memberikan jatah dua persen atau senilai Rp 2 miliar.

Baca: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dolar Singapura

"Akhir Oktober 2016 saya dipanggil komandan. Di kamar beliau, beliau bilang mau dikasih dulu dua persen oleh pihak pengusaha. Untuk meyakinkan itu, saya diperintah untuk cek dan bertemu pihak vendor," tutur Eko dalam lanjutan sidang kasus suap satelit Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.

Eko dihadirkan sebagai saksi  terdakwa Nofel Hasan. Dalam kesaksiannya, Eko mengaku diperintah untuk menerima jatah dua persen yang diberikan PT Meria Esa melalui Adami Okta. Pertemuan berlangsung pada akhir 2016.

Simak: Fayakhun Diduga Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone Bakamla

Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu uang Rp 2 miliar dari Adami Okta diberikan kepada Nofel dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. "Masing-masing diberikan Rp 1 miliar," kata Eko.

Nofel ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan

Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.

Adapun satu tersangka lain adalah Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer. Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.


Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun Andriadi tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla.


Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi memberikan tanggapan atas keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Fayakhun Andriadi.


Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa suap Bakamla Fayakhun Andriadi juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.