TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengucapkan selamat kepada para menteri dan pejabat yang baru dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengimbau pejabat tersebut segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata Febri kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Reshuffle Jilid III, Bertambahnya Jatah Golkar di Kabinet
Febri mengatakan pelaporan LHKPN penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat kepada publik. Karena itu, dia meminta laporan diisi dengan benar.
Apalagi kini pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif secara online melalui e-LHKPN. "Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan," ujarnya.
Baca: Reshuffle Kabinet Jokowi, Ini Pesan dari Ketua Apindo
KPK mengingatkan, sebagai penyelenggara negara, maka ketentuan gratifikasi sudah berlaku. Febri menyarankan untuk menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Jika dalam kondisi tertentu pemberian tidak dapat ditolak, misalnya diberi secara tidak langsung, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK. "Paling lambat 30 hari kerja," ucap Febri.
Presiden Jokowi hari ini melantik Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Agum Gumelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Idrus Marham sebagai Menteri Sosial, dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pagi tadi.