TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur kembali memanggil mantan Kepala Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti, Rabu, 17 Januari 2018 terkait dugaan mahar politik Pilkada 2018. Pemanggilan kembali ini dilakukan karena sebelumnya La Nyalla tak memenuhi panggilan pertama Bawaslu Jatim.
“Beliau dipanggil kedua kalinya untuk klarifikasi. Dijadwalkan harusnya hari ini,” kata anggota Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018. Fritz mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Jatim belum menerima konfirmasi kehadiran La Nyalla tersebut.
Baca: Mengapa La Nyalla Tak Bisa Hadiri Panggilan Bawaslu
Dalam pemanggilan itu, Bawaslu akan mengklarifikasi pernyataan La Nyalla Mattalitti terkait permintaan sejumlah uang oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk pencalonannya sebagai gubernur Jawa Timur dalam Pilkada 2018. Fritz berharap kali ini La Nyalla memenuhi panggilan Bawaslu agar kasus dugaan mahar politik ini segera terbongkar.
“Kami sangat butuh kehadiran beliau agar kami bisa memanggil para pihak yang terlibat,” kata Fritz.
Nantinya, jika La Nyalla ternyata tak dapat memberikan klarifikasi, Bawaslu akan menginvestigasi kasus ini. Investigasi itu baru dilakukan setelah La Nyalla benar-benar tidak bisa memberi keterangan. Namun, Bawaslu tak memberikan batasan waktu dalam pemanggilan terhadap La Nyalla.
“Tidak ada batasan, kami akan terus memanggil. Tapi, kalau seandainya beliau tidak memungkinkan (memberi keterangan), kami akan menggunakan kewenangan untuk investigasi untuk melihat apakah bukti-bukti (mahar politik) itu ada atau tidak,” ucap Fritz menjelaskan.
Baca: La Nyalla Tunjukkan Surat Dukungan dari Alumni 212 untuk Pilkada
La Nyalla sebelumnya tidak memenuhi panggilan Bawaslu pada Senin, 15 Januari 2018. Undangan kepadanya tertuang dalam surat bernomor: 011/K.JI/PM.01.01/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Timur Muhammad Amin. Surat undangan diterima asisten La Nyalla di kediamannya, Sabtu, 13 Januari 2018.
La Nyalla sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. La Nyalla menuduh Gerindra membatalkan dukungan lantaran dirinya tidak membayar mahar pencalonan. Keterangan itu sudah dibantah oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono membatah tuduhan tersebut.
Menurut Ferry, partainya membatalkan dukungan karena La Nyalla gagal menggaet partai politik lain untuk berkoalisi di Jawa Timur. Koalisi itu dibutuhkan karena Gerindra hanya memiliki 13 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Padahal, syarat minimal untuk mengusung calon gubernur adalah 20 persen dari 100 kursi DPRD. “Tidak ada hubungannya dengan uang,” ujar Ferry, Senin, 15 Januari 2018.