TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, menyatakan ada 8 saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hadir.
"Hari ini pemeriksaan perkara pak Nur Alam dan saksi masih dari jaksa," kata Maqdir saat dihubungi pada Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Kasus Nur Alam, Saksi Ini Mengaku Tak Terima Permohonan Izin
Agenda sidang hari ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari jaksa KPK. Saksi-saksi itu adalah Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Haluoleo La Ode Ngkoimani; istri Kadis Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin, Fatmawati Marewa; pemilik PT Billy Indonesia Emy Sukiati Lasimon, dan pegawai negeri sipil Pemprov Sulawesi Tenggara Ridho Insana. Dijadwalkan juga permintaan keterangan dari Arfan, staf administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana, karyawan swasta Hendri Jusli, dan staf keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul.
Nur Alam diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2016. Pada Rabu, 5 Juli 2017, Nur Alam resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di gedung KPK.
Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK
KPK menduga politikus Partai Amanat Nasional itu terlibat korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
Nur Alam sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukumnya masih berlanjut di tahap pemeriksaan saksi hingga saat ini.