TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun menilai pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator (JC) KPK untuk mengungkap korupsi proyek e-KTP oleh Setya Novanto sulit dikabulkan. "Agar berat, walau bukan berarti tidak mungkin," kata Tama di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Ahad, 14 Januari 2018.
Setya Novanto dirasa berat memenuhi syarat-syarat menjadi JC. Setya, ujar dia, akan sulit memenuhi syarat untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Menurut dia, sikap Setya selama ini tidak menunjukkan kerja sama karena sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca:
KPK Tak Pernah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator ...
Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator ...
Penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan sedang mengajukan JC untuk kliennya. Firman mengatakan pihaknya sedang dalam proses konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta jaminan perlindungan untuk kliennya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih mempelajari dan mempertimbangkannya. Pertimbangannya yakni terkait syarat-syarat untuk menjadi JC baik mengakui kesalahannya, bukan pelaku utama dan konsisten bersikap kooperatif.
Febri mengatakan setiap orang yang menjadi JC menurut Febri, bisa mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman. Setelah menjadi terpidana, JC juga bisa menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus. "Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak,” kata Febri Rabu, 10 Januari 2018. KPK memerlukan waktu mengkaji fakta-fakta dan konsistensi Setya Novanto.
Baca juga:
Tanggapan KPK soal Status Justice Collaborator bagi Setya Novanto ...
Tama menyebutkan hal-hal yang membuat Setya akan sulit menjadi JC. KPK mengagendakan pemeriksaan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto pada 15 November 2017. Namun dia mangkir, tak ada saat personel KPK mendatangi rumahnya di Jalan Wijaya Xlll, Melawai Kebayoran Baru. Sehari setelahnya, KPK memasukkan Setya ke dalam DPO hingga pada malam harinya Setya dikabarkan kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Simak: Pertimbangan KPK Jika Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator ...
Selain kabur, Tama mengatakan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan terhadap Setya juga menunjukkan bukti sikap tak kooperatif.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) karena diduga memanipulasi data medis. "Dari segi kooperatif ini masih kita pertanyakan," katanya.
Selain itu, syarat bukan pelaku utama dalam JC juga mengganjal Setya Novanto dalam perkara e-KTP. Tama meragukan Setya Novanto memiliki kualitas informasi yang menunjukkan pelaku utama dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun itu.