TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali berkomentar soal kisruh impor beras 500 ribu ton untuk menjaga harga dan cadangan beras nasional, yang sempat salah importir. Pria yang akrab disapa JK itu menduga kisruh terjadi karena Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kurang memahami aturan yang berlaku.
"Mungkin Menteri Perdagangan kurang mempelajari aturan yang ada," ujarnya saat ditanyai awak media di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca juga: Data Produksi Beras Keliru, JK Akui Sudah Dua Kali Koreksi
Sebagaimana diketahui, kisruh impor beras 500 ribu ton bermula saat Kementerian Perdagangan memutuskan melakukan impor via PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, bukan Badan Urusan Logistik (Bulog). Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, sudah ditetapkan bahwa Bulog yang ditugaskan melakukan impor demi stabilisasi harga beras.
Kementerian Perdagangan sempat berkilah bahwa PPI ditunjuk karena beras yang akan diimpor berjenis khusus, bukan umum, walau nantinya dijual dengan harga eceran tertinggi medium. Bulog, menurut Kementerian Perdagangan, hanya boleh mengimpor beras umum.
Belakangan, keputusan Kementerian Perdagangan itu menimbulkan kisruh dan kecurigaan dari berbagai pihak. Salah satunya Ombudsman RI, yang menduga impor itu mengabaikan prinsip kehati-hatian, mulai tidak melibatkan Bulog hingga dilakukan menjelang musim panen. Pada ujungnya, pemerintah mengganti tugas impor dari sebelumnya PPI menjadi Bulog, sesuai dengan aturan.
Baca juga: Tak Sesuai dengan Realitas, Ombudsman: Stop Opini Surplus Beras
JK melanjutkan, penggantian importir beras dari PPI ke Bulog tidak menimbulkan masalah sejauh ini. Asal negara dan jumlah beras pun tak berubah, tetap dari Thailand dan Vietnam dengan total 500 ribu ton, tapi varietasnya saja yang diganti.
"Jadi bukan lagi beras khusus," ujar JK. Adapun anggaran yang akan dipakai untuk impor beras jenis medium (umum) tersebut adalah Rp 15 triliun. Sebelum tugas impor dipindahkan ke Bulog, beras yang dipesan PPI berjenis khusus dengan tingkat kepecahan 0-5 persen dan direncanakan tiba akhir Januari.