TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Malik Haramain. Malik dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ASS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Bambang Soesatyo di Kasus e-KTP
Ketika pembahasan e-KTP di DPR, Abdul Malik merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga pernah disebut dalam dakwaan sidang e-KTP saat persidangan Irman dan Sugiharto. Malik disebut menerima uang US$ 37 ribu.
Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 memang disebut turut menikmati hasil korupsi proyek bernilai Rp 5,84 triliun tersebut. Mereka disebut dalam dakwaan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto. Dalam dakwaan Setya Novanto, secara total, beberapa anggota DPR tersebut menerima dana US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
Baca: Tamsil Linrung Sebut Penambahan Anggaran E-KTP Terjadi di Komisi
Anang Sugiana Sudihardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 September 2017. Dia diduga melakukan pengaturan dalam proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain.
Direktur PT Quadra Solution tersebut merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.