TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan ajudan terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Reza Pahlevi yang merupakan anggota kepolisian.
Rencananya, Reza akan dipanggil sebagai saksi untuk bekas pengacara Setya, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.
Baca: KPK Akan Periksa Ajudan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi
“Belum ada laporan. Nanti kita lihat suratnya seperti apa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di gedung Bursa Efek indonesia (BEI), Jakarta Pusat pada Selasa dinihari, 16 Januari 2018.
Setyo mengatakan ia belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai hal itu. “Nanti kalau suratnya meminta seperti apa, nanti kami pertimbangkan,” kata Setyo.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI dan ditembuskan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Isinya KPK akan meminta bantuan dari kepolisian untuk menghadirkan ajudan Setya, Reza Pahlevi.
Baca: ICW Minta KPK Kejar Pelaku Selain Fredrich Yunadi dan Bimanesh
Menurut Febri, Reza sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK saat dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 10 Januari 2018. Karena itu, penyidik KPK kembali melayangkan panggilan kepada Reza pada Senin, 15 Januari 2018, tetapi dia kembali tidak datang. KPK membutuhkan informasi dari ajudan Setya Novanto itu.