TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi akan mengusut cetak biru (blueprint) Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait ambruknya balkon bangunan itu, Senin 15 Januari 2018. Cara ini untuk mengetahui penyebab ambruknya balkon di bangunan itu.
“Pasti ada keterangan gedung itu kuat hingga berapa tahun. Misalnya kuat hingga 25 tahun, tapi ini belum sampai umur segitu kok rubuh. Itu diselidiki,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Karenanya, polisi akan memanggil kontraktor Gedung BEI untuk mendapatkan gambaran utuh konstruksi bangunan yang ambruk. Balkon yang ambruk itu berada di lantai satu Gedung BEI Tower dua saat jam makan siang sekitar pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan sementara polisi menemukan ambruknya balkon bukan karena bahan peledak.
BACA: Selasar BEI Ambruk, Ini Daftar 77 Korban
Setyo juga belum bisa memastikan apakah robohnya balkon tersebut disebabkan oleh retakan. Menurut dia, kejadian ini tak terduga karena struktur gedung BEI selama ini dianggap kuat.“Ini freak accident. Siapa sangka bangunan sehebat BEI bisa rubuh gitu kan? Ini aneh tapi nyata,” ucap Setyo.
Meski demikian Polisi menurut Setyo, menduga gedung BEI lolos dari pemeriksaan berkala. “Gedung tinggi itu ada waktu tertentu untuk dicek, tidak mungkin tidak dicek. Mungkin ini lolos dari pengamatan,” ucap Setyo.
BACA: Selasar BEI Roboh, Ini Kesaksian Analis di Gedung Bursa
Peraturan tentang pemeriksaan gedung secara berkala tertuang dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal itu menyebutkan pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
ZARA AMELIA