TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial memberi rekomendasi penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan rekomendasi ini dilakukan setelah sidang pleno terhadap 36 berkas masyarakat dari 201 laporan sepanjang tahun 2017.
“Rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti,” kata Farid, di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Januari 2017.
KY merekomendasikan sebanyak 39 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 5 hakim sanksi berat.
Baca: Selain Suap, Perselingkuhan Jadi Pelanggaran Hakim Terbanyak
Farid pun menyebutkan sejumlah kesalahan yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik. Beberapa di antaranya kesalahan ketik (typo error), tidak berperilaku adil atau menunjukkan keberpihakan, selingkuh, penggunaan narkoba, dan rangkap jabatan. “Kesalahan ketik menjadi jenis pelanggaran yang mayoritas dilanggar hakim,” katanya.
Pelanggaran kedua yang ditemukan adalah ketidakprofesionalan hakim sebanyak 19 hakim atau 34,48 persen, tidak berperilaku adil sebanyak 9 hakim atau 15,52 persen, dan selingkuh sebanyak 7 hakim atau 12,07 persen. Sisanya, satu hakim dilaporkan karena diduga tidak menjaga martabat hakim, menggunakan narkoba, dan melakukan rangkap jabatan.
Farid menilai Mahkamah Agung memandang laporan tersebut sebagai pendekatan hukum. “Bukan pendekatan patut atau tidak patut,” ujarnya. Seperti kesalahan ketik dalam putusan persidangan, kata dia, sering kali kesalahan tersebut dianggap sebagai bagian dari isi putusan.
Baca: MA: Setiap Tahun Dua Calon Hakim Mengalami Gangguan Jiwa
Ditemui di sela-sela Seminar Indonesia Judicial Reform Forum di Perpustakaan Nasional, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi membantah kurangnya pengawasan dengan banyaknya catatan hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Menurut dia, MA telah merespons dengan tiga paket Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta Peraturan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Takdir mengatakan pihaknya tidak mudah melakukan pengawasan terhadap sekitar 32 ribu hakim yang ada di Indonesia. “Itu tidak mudah dan itu seperti nila setitik,” katanya.